Antara Aspirasi Masyarakat dan Kepentingan Pribadi: Polemik Pokir di DPRD Kerinci
Sudah jadi rahasia umum pembahasan terkait Pokir kerap menuai perdebatan antara anggota DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pasalnya, Pokir yang secara formal dikemas dalam bentuk paket aspirasi, justru dinilai sejumlah pihak lebih banyak menguntungkan para wakil rakyat ketimbang masyarakat luas.
Sejumlah warga menilai, penempatan anggaran melalui Pokir baik itu berupa proyek pembangunan jalan, irigasi dan infrastruktur lainnya sering kali dialokasikan ke wilayah yang dekat dengan rumah pribadi ataupun kebun milik anggota DPRD. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Pokir hanya menjadi sarana untuk memperkuat basis politik dan kepentingan pribadi.
Secara aturan Pokir memang dibolehkan sesuai dengan yang diatur dalam :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 108 huruf i menegaskan kewajiban DPRD menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 54 menyebut Pokir merupakan saran DPRD kepada Kepala Daerah dalam penyusunan RKPD.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) menyatakan Pokir berasal dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat dan menjadi bahan RKPD.
Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 menegaskan Pokir harus disampaikan tepat waktu agar masuk dalam dokumen perencanaan daerah.
Salah seorang aktivis Kerinci, Jul menyebutkan pada dasarnya pokir memang dibolehkan, secara aturanya harus didasarkan atas aspirasi masyarakat dan hasil reses ke masyarakat.
"Yang perlu kita ketahui, anggota DPRD Kita memang sering turun kelapangan. Namun sesuai atau tidak aspirasi yang disampaikan masyarakat sesuai dengan yang diperjuangkannya,"ungkapnya
Selaku Masyarakat Kerinci, dirinya berharap penerapan Pokir dilakukan sesuai aturan agar tidak terkesan hanya menguntungkan segelintir pihak.
"Selain itu, Transparansi dan pengawasan publik dinilai penting agar program pembangunan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan pribadi para pemangku jabatan,"jelasnya.(qhy)