Breaking News

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN, Tata Ruang Makin Terarah

 
suarakerinci.id,SUNGAIPENUH- Pemerintah Kota Sungai Penuh memperkuat upaya penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kerja sama tersebut berkaitan dengan penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungai Penuh. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan wilayah berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. menandatangani kerja sama tersebut bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc.

Penandatanganan berlangsung di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dalam pengawasan serta pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat mendorong pengelolaan wilayah yang lebih tertib sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pembangunan.

Alfin mengatakan penataan ruang memiliki posisi penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Menurut dia, setiap pembangunan perlu mempertimbangkan rencana tata ruang agar perkembangan wilayah tetap terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi kita untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Pembangunan harus tetap berjalan, namun harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan aturan,” ujar Alfin.

Menurut Alfin, penyusunan RDTR Kota Sungai Penuh nantinya diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi pedoman pemerintah dalam mengarahkan pemanfaatan ruang di berbagai kawasan.

RDTR memiliki peran penting dalam memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang, terutama dalam mendukung kegiatan pembangunan dan investasi. Dengan perencanaan yang lebih rinci, pemerintah dapat mengarahkan perkembangan kawasan berdasarkan fungsi dan peruntukannya.

Selain itu, keberadaan RDTR diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan.

“Harapan kita, RDTR yang disusun nantinya dapat menjadi acuan dalam mengarahkan pembangunan Kota Sungai Penuh agar lebih terencana, tertib dan berkelanjutan,” kata Alfin.

Pemerintah Kota Sungai Penuh menilai penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun sistem tata ruang yang lebih efektif. Karena itu, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen melanjutkan sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam proses penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata ruang yang lebih terarah sehingga pembangunan Kota Sungai Penuh dapat berlangsung secara terencana dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Dengan adanya penguatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah daerah berharap berbagai aktivitas pembangunan di Kota Sungai Penuh dapat berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.(qhy)