Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD, Pendaftaran Dimulai 4 September 2026
Pengumuman seleksi tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi JPT Pratama Nomor 002/Pansel.JPT/Sei Penuh/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Tahun 2026.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa seleksi dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif.
Lima jabatan yang dibuka dalam seleksi tersebut masing-masing Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.
Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, mengatakan proses seleksi JPT Pratama menjadi bagian penting dalam memastikan pengisian jabatan pimpinan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan kompetensi.
Menurutnya, para PNS yang memiliki persyaratan dan berminat mengikuti seleksi diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen administrasi dengan baik. Kelengkapan berkas menjadi salah satu aspek penting sebelum peserta dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Affan juga mengingatkan calon peserta agar memperhatikan seluruh ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi, termasuk persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Peserta juga diminta aktif memantau informasi dan perubahan jadwal melalui kanal resmi yang telah ditentukan panitia.
Berdasarkan pengumuman, peserta seleksi harus berstatus PNS pada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, termasuk PNS Pemerintah Provinsi Jambi. Peserta juga diwajibkan memenuhi ketentuan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan serta memiliki penilaian prestasi kerja dengan predikat baik selama dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025.
Selain itu, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan integritas dan rekam jejak. Di antaranya tidak memiliki afiliasi atau menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun berstatus tersangka atau terdakwa.
Peserta juga harus telah menyerahkan SPT pajak, LHKASN, menandatangani pakta integritas serta memiliki surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat setempat.
Untuk persyaratan khusus, calon peserta wajib memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma IV. Selain itu, peserta harus memiliki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a).
Calon peserta juga harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan. Pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait juga menjadi persyaratan, dengan pengalaman kumulatif paling sedikit lima tahun.
Peserta harus sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Pengumuman juga menyebutkan bahwa peserta diutamakan sedang menduduki jabatan dalam jenjang administrator.
Dari sisi usia, calon peserta tidak boleh berusia lebih dari 56 tahun pada 1 November 2026. Peserta juga diwajibkan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Pendaftaran seleksi telah dibuka mulai 4 September 2026 dan berlangsung hingga 18 September 2026 atau selama 15 hari kalender. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier dengan menggunakan user ID dan password akun MyASN masing-masing peserta.
Dokumen persyaratan harus dikirim dalam format PDF melalui sistem pendaftaran. Peserta antara lain wajib melampirkan daftar riwayat hidup, pasfoto terbaru, SK CPNS dan PNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan saat ini, dokumen jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya, serta penilaian prestasi kerja PNS tahun 2024 dan 2025.
Dokumen pendidikan, SPT terakhir, sertifikat pendidikan dan pelatihan, sertifikat penghargaan, bukti pengiriman LHKASN, surat keterangan sehat dan bebas narkoba juga menjadi bagian dari kelengkapan administrasi.
Peserta dari luar Pemerintah Kota Sungai Penuh wajib melampirkan surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah asal. Sementara PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh harus memperoleh persetujuan tertulis dari atasan langsung yang menduduki JPT Pratama.
Setelah melakukan pendaftaran secara daring, peserta juga diwajibkan mengirimkan dokumen cetak atau hard copy surat lamaran beserta seluruh dokumen persyaratan dalam satu amplop. Dokumen tersebut ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama melalui Sekretariat Panitia Seleksi di BKPSDM Kota Sungai Penuh, Jalan Gajah Mada, Kompleks Kantor Wali Kota Sungai Penuh.
Penerimaan dokumen fisik berlangsung pada 4 hingga 18 September 2026 pada jam kerja pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Khusus hari Jumat, penerimaan dokumen berlangsung pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
Panitia menegaskan seluruh informasi terkait tahapan seleksi akan disampaikan melalui portal resmi yang telah ditentukan. Karena itu, peserta diminta secara aktif memantau informasi melalui portal ASN Digital/ASN Karier dan situs BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak menyelenggarakan bimbingan seleksi, tes maupun persiapan pendahuluan. Pemerintah daerah juga tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan bimbingan yang mengatasnamakan panitia seleksi atau oknum Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Yang tidak kalah penting, seluruh rangkaian atau tahapan seleksi JPT Pratama tersebut tidak dipungut biaya. Peserta menanggung sendiri biaya pribadi seperti akomodasi, transportasi dan pemenuhan kelengkapan administrasi selama mengikuti proses seleksi.
Affan mengimbau seluruh calon peserta agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan kelulusan maupun bimbingan yang mengatasnamakan panitia seleksi. Peserta diminta mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan resmi dan mengandalkan kompetensi masing-masing.
Ia menilai keterbukaan proses seleksi penting untuk mendapatkan pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi, pengalaman, integritas dan kemampuan manajerial sesuai kebutuhan organisasi.
“Prinsipnya, seluruh peserta harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan panitia. Kami berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan pejabat yang benar-benar memiliki kompetensi dan mampu menjalankan tugas pelayanan pemerintahan secara optimal,” kata Affan dalam keterangannya.
Berdasarkan jadwal resmi, setelah masa pendaftaran berakhir pada 18 September 2026, panitia akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan rekam jejak pada 19–20 September 2026.
Selanjutnya, pengumuman peserta atau hasil penilaian kualifikasi dan rekam jejak dijadwalkan pada 21 September 2026. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan melanjutkan tahapan Assessment Center pada 22–23 September 2026.
Tahapan berikutnya berupa penulisan makalah yang dijadwalkan pada 24 September 2026. Setelah itu, peserta mengikuti wawancara pada 25–26 September 2026.
Dengan dibukanya seleksi lima JPT Pratama tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh memberikan ruang bagi PNS yang memenuhi persyaratan untuk bersaing secara terbuka dan kompetitif dalam mengisi posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Lima posisi yang diperebutkan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari bidang kesatuan bangsa dan politik, perdagangan dan perindustrian, pendidikan, penanggulangan bencana hingga perhubungan.
Karena itu, masyarakat diharapkan ikut mengawal proses seleksi agar berlangsung transparan dan profesional. Sementara bagi para calon peserta, ketelitian dalam menyiapkan dokumen dan mengikuti jadwal menjadi hal penting agar tidak gugur pada tahapan administrasi.
Panitia juga menegaskan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan serta melengkapi dokumen sebagaimana ditentukan dalam pengumuman.
Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Panitia juga berhak menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan peserta apabila di kemudian hari terbukti memberikan keterangan atau data yang tidak benar.(qhy)
