Breaking News

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Seorang Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi PJU di Dishub Kerinci

Suarakerinci.id, KERINCI- Kejari Sungai Penuh Kota Sungai Penuh, Selasa (5/8) kembali menetapkan seorang tersangka baru kasus korupsi PJU di Dinas Perhubungan Kerinci.

Tersangka baru yang ditetapkan yakni YAM yang merupakan pejabat pengadaan dari UKPBJ Kabupaten Kerinci.

Konsultan Goyang Kaki, Kejar Diminta Kejar Semua Aktor Kasus PJU Kerinci

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi membenarkan penahanan terhadap tersangka atas nama YAM dari UKPBJ Kabupaten Kerinci. Penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang didapat pihaknya.

"YAM merupakan pejabat pengadaan dari UKPJ, pejabat pengadaan inilah yang menetapkan pemenang selaku pelaksana. SK YAM sendiri dikeluarkan HC selaku perhubungan, bukan Kepala UKPBJ Kerinci,"ungkapnya.

Dijelaskannya, pada dasarnya pada kasus ini seharusnya proyek PJU tersebut di tender, selaku Pokja dibuat menjadi proyek PL. Kasus Dugaan Korupsi ini fokus pada tahun 2023.

"Dalam hal ini HC bekerjasama untuk menentukan pemenang. Saat ini tim penyidik tetap memproses mendalami penyidikan, ada barang bukti cukup akan ada keterlibatan yang lain, sesuai perintah pak Kejari akan kami tindak,"sebutnya.

Sementara itu, Kajari Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara pada kesempatan tersebut menjelaskan penetapan tersangka YAM didasarkan atas dua alat Bukti dan Hasil penyelidikan, untuk proses selanjutnya pihaknya tengah melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Secara teknis tidak bisa kita jelaskan semua, nantinya akan terungkap di persidangan. Kita juga akan mendalami aliran dana dari kasus PJU tersebut,"jelasnya.

Untuk diketahui, dengan penetapan YAM jad tersangka maka Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka atas kasus korupsi PJU di Dinas Perhubungan Kerinci.(qhy)