Polemik Bimtek BPD Memanas, Wali Kota Sungai Penuh Alfin Diminta Tegas kepada Kadis PMD
Pertanyaan itu muncul karena kegiatan Bimtek berkaitan langsung dengan BPD dan pemerintahan desa yang berada dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
Secara kelembagaan, Dinas PMD Kota Sungai Penuh memiliki tugas membantu wali kota dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Fungsi tersebut antara lain berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pembinaan di bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana Dinas PMD mengetahui, memfasilitasi, melakukan pembinaan, atau berkoordinasi dalam pelaksanaan Bimtek BPD yang berlangsung di Kota Jambi.
Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, 23-26 September 2026, di Grand Hotel Jambi. Bimtek mengangkat tema “Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pembangunan dan Pengelolaan Dana Desa”.
Sejumlah pemberitaan mengenai kegiatan tersebut juga mencatat kehadiran Kepala Dinas PMD Kota Sungai Penuh dalam pembukaan kegiatan.
Aktivis Kota Sungai Penuh, Romi, menilai polemik tersebut tidak cukup jika hanya melihat LAPIN sebagai penyelenggara. Menurut dia, posisi Dinas PMD juga perlu mendapat perhatian karena kegiatan menyangkut lembaga desa dan pembiayaannya berkaitan dengan anggaran yang dikelola pemerintah desa.
Romi mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat terlaksana apabila tidak terdapat komunikasi dan koordinasi dengan instansi yang memiliki fungsi pembinaan terhadap pemerintahan desa.
“Kalau tanpa persetujuan dari Dinas PMD, mana mungkin kegiatan yang membuat heboh masyarakat Sungai Penuh tersebut terlaksana,” ujar Romi.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Dinas PMD secara formal memberikan persetujuan anggaran atau mengambil alih penyelenggaraan kegiatan.
Untuk memastikan posisi masing-masing pihak, diperlukan penjelasan resmi mengenai dokumen kegiatan, sumber pembiayaan, mekanisme penganggaran, proses penentuan peserta, serta bentuk koordinasi antara pemerintah desa, BPD, Dinas PMD dan LAPIN.
Di sisi lain, pelaksanaan Bimtek bagi anggota BPD pada dasarnya memiliki dasar dalam ketentuan mengenai pengembangan kapasitas BPD. Anggota BPD memiliki hak untuk memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis hingga kegiatan kunjungan lapangan di dalam negeri.
Dengan demikian, keberadaan Bimtek bagi anggota BPD tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan.
BPD memiliki posisi penting dalam pemerintahan desa. Lembaga tersebut menjalankan fungsi representasi masyarakat serta memiliki peran dalam pembahasan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, peningkatan kapasitas anggota BPD dapat membantu mereka memahami regulasi, tata kelola pemerintahan desa, pengawasan pembangunan hingga pengelolaan Dana Desa.
Persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat lebih mengarah pada mekanisme pelaksanaan kegiatan. Publik mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut direncanakan, bagaimana pemerintah desa menentukan kegiatan dan penyelenggara, berapa biaya yang dibutuhkan, serta bagaimana instansi pembina menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasannya.
Lokasi kegiatan di Kota Jambi juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
Ratusan anggota BPD dari Kota Sungai Penuh mengikuti kegiatan selama empat hari di Grand Hotel Jambi. Romi menilai pemerintah dan penyelenggara perlu mempertimbangkan efisiensi dalam menentukan lokasi kegiatan.
Menurut dia, Kota Sungai Penuh juga memiliki fasilitas hotel dan ruang pertemuan yang dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur maupun kelembagaan desa.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan kegiatan tersebut dilaksanakan di Kota Jambi.
“Alangkah baiknya dana segar Rp2,5 juta tersebut bisa diminimalisir dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek di Sungai Penuh saja,” katanya.
Besaran biaya sekitar Rp2,5 juta per peserta juga muncul dalam pemberitaan mengenai kegiatan tersebut. Salah satu laporan menyebut terdapat sekitar 325 peserta dengan biaya sekitar Rp2,5 juta untuk setiap peserta.
Jika angka tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, total biaya kegiatan mencapai sekitar Rp812,5 juta. Namun, angka tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak yang mengelola anggaran.
Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai komponen biaya tersebut. Misalnya, apakah biaya peserta mencakup akomodasi, konsumsi, materi pelatihan, honor narasumber, transportasi, perlengkapan kegiatan, administrasi, atau kebutuhan lainnya.
Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat melihat hubungan antara biaya yang dikeluarkan dengan fasilitas serta manfaat yang diterima peserta.
Sorotan terhadap efisiensi juga berkaitan dengan penggunaan anggaran desa. Romi menilai peningkatan kapasitas anggota BPD tetap penting, tetapi pemerintah perlu mempertimbangkan pilihan kegiatan yang efisien.
Menurut dia, pelaksanaan Bimtek di daerah sendiri dapat menjadi salah satu alternatif apabila fasilitas yang tersedia mampu memenuhi kebutuhan kegiatan.
“Kalau memang Bimtek diperlukan, seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan efisiensi. Kegiatan bisa saja berlangsung di Sungai Penuh tanpa mengurangi materi dan tujuan peningkatan kapasitas,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, kritik yang disampaikan Romi bukan pada kebutuhan peningkatan kapasitas BPD, melainkan pada aspek efisiensi, transparansi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
Sorotan terhadap Dinas PMD juga berkaitan dengan tugas instansi tersebut dalam pembinaan pemerintahan desa.
Dokumen Pemerintah Kota Sungai Penuh menjelaskan bahwa urusan pemberdayaan masyarakat dan desa mencakup penyusunan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Arah kebijakan tersebut antara lain berkaitan dengan peningkatan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan desa.
Sementara itu, ketentuan mengenai tugas dan fungsi urusan pemerintahan desa juga mencakup aspek fasilitasi BPD, musyawarah desa, kelembagaan desa, pembinaan kelembagaan, koordinasi, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi.
Atas dasar itu, masyarakat meminta penjelasan mengenai posisi Dinas PMD dalam pelaksanaan Bimtek BPD tersebut.
Namun, fungsi pembinaan tidak secara otomatis berarti setiap kegiatan BPD harus mendapatkan persetujuan langsung dari kepala dinas. Untuk mengetahui bentuk keterlibatan Dinas PMD secara pasti, publik tetap membutuhkan dokumen dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Di tengah polemik tersebut, Romi juga meminta Wali Kota Sungai Penuh Alfin mengambil langkah untuk menjernihkan persoalan.
Ia meminta pemerintah kota memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
“Kita juga minta Pak Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, untuk bersikap tegas. Jangan sampai kisruh ini berlanjut dan mengganggu stabilitas kepemimpinan Alfin-Azhar,” tegas Romi.
Romi juga meminta pemerintah kota memastikan seluruh proses kegiatan yang menggunakan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, ia meminta adanya evaluasi terhadap kinerja pejabat yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
“Kita juga meminta kepada Pak Wali Kota Sungai Penuh untuk mengevaluasi kinerja serta jabatan Kadis PMD Sungai Penuh,” tegasnya.
Permintaan evaluasi tersebut merupakan pandangan Romi. Keputusan mengenai evaluasi kinerja maupun jabatan pejabat berada pada kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebelumnya media telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas PMD Kota Sungai Penuh mengenai persoalan Bimtek tersebut melalui WhatsApp.
Kepala Dinas PMD memberikan jawaban singkat.
“LAPIN,” tulisnya.
Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, sumber anggaran, besaran biaya peserta, alasan pemilihan Kota Jambi maupun bentuk koordinasi antara Dinas PMD dan pihak penyelenggara.
Sejumlah pemberitaan mengenai kegiatan tersebut juga mencatat kehadiran Kepala Dinas PMD dalam pembukaan Bimtek.
Kondisi itu membuat publik masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari Dinas PMD mengenai posisi dan keterlibatan instansi tersebut dalam kegiatan.
Jika melihat persoalan secara lebih luas, polemik Bimtek BPD Sungai Penuh tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan selama empat hari.
Ada sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban dari pihak terkait. Mulai dari bagaimana proses awal kegiatan, siapa yang mengusulkan, bagaimana masing-masing desa menentukan peserta, bagaimana anggaran ditetapkan, hingga bagaimana proses pemilihan LAPIN sebagai penyelenggara.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan alasan Kota Jambi dipilih sebagai lokasi, berapa biaya sebenarnya yang dikeluarkan setiap peserta, fasilitas apa saja yang diterima peserta, serta bagaimana pemerintah mengevaluasi hasil kegiatan setelah Bimtek selesai.
Keterbukaan terhadap informasi tersebut menjadi penting karena kegiatan melibatkan banyak peserta dan berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.
Dengan adanya penjelasan dari pemerintah desa, BPD, Dinas PMD maupun pihak penyelenggara, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan Bimtek tersebut.
Pada akhirnya, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada ada atau tidaknya kegiatan Bimtek, tetapi juga pada transparansi perencanaan, kewajaran pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, manfaat kegiatan serta pertanggungjawaban anggaran.
Penjelasan dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan Bimtek BPD se-Kota Sungai Penuh di Kota Jambi.(qhy)
