DPO Narkotika Diamankan Sat Narkoba Polres Kerinci
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Satres Narkoba Polres Kerinci kembali mengamankan DPO Narkotika. pada Kamis (06/09) kemarin, Sat Narkoba Polres Kerinci, telah melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika, di Desa Larik Kemahan Pemancar, Kecamatan, Hamaparan Rawang, Kota Sungai penuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika, Jhonifer alias Hakim (50) warga Rt 02 Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Sungai Penuh.
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Informasi Sat Narkoba, LP/A- 665 / VIII /2018 / SPKT/ RES KERINCI tgl 07 AGUSTUS 2018, dan Surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/ VIII / 2018 / Resnarkoba. Serta, Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO / 31 / VIII / Res.42 / 2018. "Benar, orang tersebut adalah masuk dalam daftar pencarian orang Sat Res Narkoba Polres Kerinci," ujar Kapolres.
Dari kediaman DPO, Sat Narkoba Polres Kerinci juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni satu paket Narkotika jenis shabu, satu buah timbangan Digital merk Pocket Scale, satu buah Isolatip Roll warna merah, dan dua bungkus plastik warna bening.
"Atas perbuatan tersebut, Jhonifer dikenakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tegasnya.(qhy)
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika, Jhonifer alias Hakim (50) warga Rt 02 Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Sungai Penuh.
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Informasi Sat Narkoba, LP/A- 665 / VIII /2018 / SPKT/ RES KERINCI tgl 07 AGUSTUS 2018, dan Surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/ VIII / 2018 / Resnarkoba. Serta, Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO / 31 / VIII / Res.42 / 2018. "Benar, orang tersebut adalah masuk dalam daftar pencarian orang Sat Res Narkoba Polres Kerinci," ujar Kapolres.
Dari kediaman DPO, Sat Narkoba Polres Kerinci juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni satu paket Narkotika jenis shabu, satu buah timbangan Digital merk Pocket Scale, satu buah Isolatip Roll warna merah, dan dua bungkus plastik warna bening.
"Atas perbuatan tersebut, Jhonifer dikenakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tegasnya.(qhy)
Barang bukti yang diamankan Polres Kerinci |