DPRD dan Pemkot Sungai Penuh Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, bersama pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M., dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda Alpian, S.E., M.M., kepala OPD, serta sejumlah undangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 yang sebelumnya telah dilakukan bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi kepada DPRD melalui Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan.
Menurut Alfin, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS ini, kita berharap tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Alfin.
Setelah kesepakatan tersebut, Pemkot Sungai Penuh dan DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
