Pemkot Sungai Penuh Larang Pelajar SD–SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Pemerintah Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas dengan melarang siswa tingkat SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan tertib.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh pada 8 April 2026.
Dalam kebijakan itu dijelaskan, tren meningkatnya pelajar yang datang ke sekolah menggunakan kendaraan pribadi dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan di area sekolah, hingga terganggunya proses belajar mengajar menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Selain faktor keselamatan, banyak pelajar juga dianggap belum memenuhi syarat usia serta belum memiliki kemampuan berkendara yang memadai. Kondisi ini dinilai berbahaya, tidak hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda. Ia menilai keselamatan pelajar harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
“Banyak anak yang belum cukup umur dan belum memiliki keterampilan berkendara yang baik. Jika dibiarkan, ini sangat berisiko. Karena itu, langkah ini kita ambil untuk melindungi mereka,” ujarnya.
suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Pemerintah kota juga mengajak seluruh pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut. Orang tua diimbau untuk mengantar dan menjemput anak ke sekolah, sementara pihak sekolah diminta melakukan pengawasan secara konsisten.
Dalam aturan tersebut, sekolah hanya diperbolehkan menyediakan fasilitas parkir bagi guru dan tenaga kependidikan. Sementara itu, siswa tidak diperkenankan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah dalam bentuk apa pun.
Bagi pelajar yang melanggar, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan masing-masing sekolah.
Lebih jauh, kebijakan ini juga diharapkan dapat menanamkan nilai disiplin serta kesadaran berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar. Pemerintah menilai pembentukan karakter tertib dan bertanggung jawab perlu dimulai dari lingkungan sekolah.
“Ini bukan sekadar larangan, tetapi bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan keselamatan. Kita ingin menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua,” tambah Alfin.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemkot Sungai Penuh berharap angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar dapat ditekan, sekaligus menciptakan suasana belajar yang lebih tertib dan aman di seluruh sekolah. (qhy)
