Breaking News

Pemkab Kerinci Batasi Pembelian BBM Solar dan Pertalite Mulai April 2026

suarakerinci.id, KERINCI- Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, khususnya solar dan bensin RON 90 (Pertalite), bagi kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Zainal Efendi.

Pembatasan ini mengacu pada keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran BBM subsidi untuk sektor transportasi.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian BBM per hari untuk setiap kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Untuk BBM jenis solar, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara kendaraan umum roda empat dapat membeli hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.

Adapun kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta armada pengangkut sampah, dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Sementara itu, untuk BBM jenis bensin RON 90 (Pertalite), kendaraan roda empat baik pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Kerinci meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat melalui jajaran masing-masing. Para camat juga diminta meneruskan informasi tersebut hingga ke tingkat desa.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran serta mendukung kelancaran distribusi bagi sektor yang membutuhkan.(qhy)