Breaking News

Kisruh P3-TGAI di Kota Sungai Penuh Tak Kunjung Usai, Muncul Nama ‘R’ yang Disebut-sebut Sebagai Koordinator

suarakerinci.id, SUNGAIPENUH — Kisruh pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kota Sungai Penuh tampaknya belum menemui titik terang. Setelah sebelumnya menuai sorotan terkait kualitas fisik pekerjaan, kini muncul kabar adanya sosok yang disebut-sebut sebagai “pengendali” di balik proyek tersebut.

Nama seorang pria berinisial ‘R’ kembali mencuat ke permukaan. Ia disebut-sebut memiliki peran penting dalam mengatur jalannya pelaksanaan proyek P3-TGAI di beberapa titik wilayah Kota Sungai Penuh.

Sejumlah kelompok pelaksana kegiatan (KPA) dalam hal ini Kelompok tani mengaku bahwa ‘R’ bukan hanya sekadar pihak yang mengetahui proyek tersebut, tetapi juga berperan aktif dalam mengkoordinasikan berbagai pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI.

“Bisa dibilang ‘R’ ini semacam koordinatornya, dia yang mengatur banyak hal di lapangan, termasuk kelompok mana yang dapat proyek dan siapa yang kerja,” ungkap salah satu anggota kelompok pelaksana P3-TGAI yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini dianggap ironis, karena pelaksanaan P3-TGAI seharusnya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, bukan dikendalikan oleh pihak luar.

Hal ini Mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, pelaksanaan program ini tidak boleh ditangani oleh pihak ketiga atau dikendalikan oleh oknum mana pun di luar kelompok penerima manfaat.

Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa:

1. Kelompok P3A/GP3A/IP3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air / Gabungan / Induk P3A) merupakan pelaksana utama kegiatan P3-TGAI.

2. Penunjukan kelompok penerima dilakukan melalui verifikasi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

3. Dilarang keras adanya pihak lain (perorangan, lembaga, atau perusahaan) yang mengintervensi, mengendalikan, atau mengambil alih kewenangan kelompok dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.

4. Setiap indikasi adanya “pengendali lapangan” atau “koordinator tidak resmi” dapat dikategorikan sebagai penyimpangan pelaksanaan program dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan dana pemerintah.

Sejumlah pihak berharap agar BWSS VI dan Kementerian PUPR segera menindaklanjuti dugaan adanya keterlibatan pihak luar dalam proyek P3-TGAI di Kota Sungai Penuh ini. Selain untuk menjaga integritas program, hal ini juga penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan berbasis partisipasi tetap terjaga.

“Program ini bagus kalau dijalankan sesuai aturan. Tapi kalau sudah dikendalikan oleh oknum, jelas masyarakat yang dirugikan,” sebut Jul, salah seorang aktivis Kerinci-Sungai Penuh.

Dirinya mengaku heran 'R' bisa memegang peranan penting dalam Pelaksanaan P3-TGAI di Sungai Penuh, bahkan bisa menjadi koordinator proyek dari Kementerian seperti yang diperbincangkan di masyarakat luas beberapa bulan terakhir.

"Kita sudah coba menelusuri oknum 'R' ini, kita juga heran kenapa dia bisa dipercaya sebagai koordinatornya. Kita berharap ini jadi perhatian dari pihak BWSS jangan sampai kisruh dan kekacauan seperti saat ini kembali terulang, dampaknya program pembangunan di Sungai Penuh jad terhambat,"pintanya.(qhy)