Breaking News

Tersandung Kasus Korupsi PJU, Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tujuh Tersangka


Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Kamis (3/7) secara resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang lalu. 

Ketujuh tersangka yakni, HC Kadishub Kabupaten Kerinci juga PA dan PPK, kemudian NE PPTK juga sebagai Kabid Lalulintas Dishub Kerinci aktif, F Direktur PT W. T. M, AN Direktur CV TAP, SM Direktur CV GAW, G Direktur CV BS dan J Direktur CV AK.

Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Sungaipenuh selama beberapa jam. 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Sukma Djaya Negara kepada sejumlah wartawan menjlaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025 terkait dugaan korupsi proyek PJU yang menelan anggaran Rp 5 Milyar.

"Proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp 3 miliar dari DPA murni, kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar,"ungkapnya.

Namun, lanjutnya dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

“Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan HC selaku Kepala Dinas Perhubungan dan enam orang rekanan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan PJU,” ujar Kepala Kejari Sungaipenuh, yang didampingi Kasi Pidsus, Yogi dan Kasi Intel, Moehargung Al Sonta.

Menurut penyidik, proyek yang menelan anggaran Rp 5,6 milliar itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci terkait dengan Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) serta pegawai Dinas Perhubungan lainnya.

“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tambah Kepala Kejari.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketujuh tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungaipenuh untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.(qhy)