Breaking News

Konsultan Goyang Kaki, Kejari Diminta Kejar Semua Aktor Kasus Dugaan Korupsi PJU

Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Pasca penetapan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU di Dishub Kerinci, sorotan tajam terus mengarah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh. Kejari pun diminta masyarakat netral dalam pengusutan kasus tersebut tanpa adanya tebang pilih.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), praktisi hukum, dan pengamat kebijakan publik, Yudi menilai bahwa penanganan kasus tersebut sarat kejanggalan. Sejumlah pihak menduga Kejari hanya menetapkan tersangka dari kalangan tertentu, sementara aktor-aktor lain yang diduga turut bertanggung jawab belum tersentuh hukum.


“Kami melihat adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum. Ada indikasi tebang pilih, karena beberapa nama yang disebut dalam laporan awal justru tidak ikut diperiksa secara mendalam,”ungkapnya


Kasus yang menyeret proyek PJU senilai miliaran rupiah itu sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah ditemukan dugaan mark-up anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan. Kejari sendiri telah menetapkan 9 tersangka, yang sebagian besar berasal dari kalangan pelaksana teknis.


Namun hingga kini, belum ada penjelasan transparan mengenai posisi pihak-pihak lain yang diduga ikut merancang atau menyetujui proyek tersebut sejak awal, yakni konsultan perencana dan pengawas.


"Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, maka proses hukum harus menyentuh semua pihak tanpa terkecuali,” jelasnya


Ditambahnya lagi, masyarakat heran kenapa hanya pihak rekanan saja yang dijadikan tersangka, sedangkan yang punya pokir dan konsultan pengawas tidak tersentuh. "Inikan aneh, padahal konsultan pengawas mempunyai peran besar dalam proyek pengadaan PJU ini,"tutupnya.


Sementara itu, Riansah salah seorang tokoh muda Kerinci menjelaskan dalam setiap proyek pemerintah, konsultan pengawas memiliki fungsi vital dalam menjamin mutu dan kesesuaian pekerjaan di lapangan. Namun fakta yang diungkap Kejari menunjukkan bahwa dari 5 perusahaan pelaksana, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (speknya melenceng), dan tetap dibayar penuh.


Artinya, pengawasan proyek bisa dikatakan tidak berjalan. Anehnya, hingga kini tidak satu pun konsultan yang diperiksa secara mendalam atau ditetapkan sebagai tersangka, meskipun tanggung jawab pengawasan berada di tangan mereka.


“Kami mengapresiasi Kejari yang sudah bergerak cepat dan berani. Tapi akan lebih berani lagi jika berani menyentuh konsultan yang selama ini kami tahu ikut mengatur proyek tapi tidak pernah tersentuh hukum,”terangnya.


Tidak hanya riansah, salah seorang aktivis Kerinci menyebutkan saat ini Gelombang desakan dari masyarakat, aktivis, dan pemerhati pembangunan terus bermunculan. Lantsran, Keberhasilan Kejari dalam menyeret pelaku korupsi proyek PJU dianggap belum tuntas, selama aktor teknis lain seperti konsultan pengawas belum tersentuh.


“Kalau barang tak sesuai spek, siapa yang meloloskan? Konsultan. Kalau proyek tetap dibayar, siapa yang tandatangan berita acara? Konsultan. Maka mereka harus ikut bertanggung jawab secara hukum,” tegas seorang aktivis antikorupsi Sungai Penuh.


Sementara itu, pihak Kejari Sungaipenuh hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tuntutan masyarakat dan para aktivis tersebut.(qhy)