Breaking News

Aneh, Konsultan Perencana dan Pengawas Tak Tersentuh, Terkait Dugaan Kasus Korupsi PJU

Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH– Pasca penetapan 9 tersangka Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, sorotan tajam terus menuju kepada Konsultan Perencana dan Pengawas dari Proyek berkedok Pokir tersebut.

Sejumlah pihak pun agar aparat hukum turut menyeret konsultan perencana dan konsultan pengawas yang diduga kuat ikut berperan dalam menyukseskan praktik penyimpangan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Pengamat Hukum dan Publik Lokal Provinsi Jambi, Endi Suardani menjelaskan  keterlibatan konsultan dalam proyek pemerintah bukan sekadar formalitas. Lantaran memegang peran kunci, baik dalam merancang spesifikasi teknis maupun mengawasi realisasi pekerjaan di lapangan. 

"Maka, jika proyek tersebut terbukti bermasalah, logikanya mereka pun tidak bisa cuci tangan,"ungkapnya.

Menurutnya, konsultan perencana adalah pihak yang menyusun dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis. Dalam kasus PJU Dishub Kerinci, paket proyek dipecah menjadi 41 bagian kecil untuk menghindari mekanisme lelang dan dilakukan secara penunjukan langsung (PL).

"Pertanyaannya, apakah konsultan perencana tidak mengetahui bahwa pemecahan paket seperti itu dilarang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021? Jika mengetahui dan tetap menyusun rencana seperti itu, maka patut diduga telah terjadi rekayasa teknis sejak tahap awal,"sebutnya.

Sementara peran konsultan pengawas sendiri juga cukup penting, karena Fakta penyidikan menyebutkan bahwa barang dari 5 rekanan tidak sesuai spesifikasi alias menyimpang dari kontrak, dan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Ini jelas menunjukkan kegagalan atau pembiaran oleh konsultan pengawas yang dibayar untuk memastikan pekerjaan sesuai standar teknis.

"Seharusnya, konsultan pengawas tidak menyetujui pembayaran jika pekerjaan tidak sesuai. Namun, dalam kasus ini, pekerjaan tetap diterima dan dibayar penuh. Ini menandakan bahwa pengawasan hanyalah formalitas atau lebih parah: pengawas ikut bermain mata dengan pelaksana dan pejabat proyek," tegasnya.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsultan bukan hanya penyedia jasa, tetapi penjamin profesionalitas dan integritas pelaksanaan proyek. Jika pekerjaan bermasalah, maka tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya pada pejabat pengguna anggaran dan rekanan saja.

"Fungsi dan kewajiban profesional”, konsultan perencana dan pengawas dapat dikenakan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 9 tersangka utama. Namun, penyidikan terus berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan. Bila ditemukan dua alat bukti yang kuat, maka siapapun bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika mereka menerima bayaran atas perencanaan dan pengawasan, maka tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja. Harus ada keadilan yang menyeluruh,” ujar sumber internal yang memahami proses pengadaan.(qhy)