Breaking News

Bersama Dirjen Bea Cukai, Disbunak Kerinci Gelar Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Dibidang Cukai Hasil Tembakau

Suarakerinci.id, KERINCI- Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Kerinci, Kamis (14/12) bertempat di Desa Kemantan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai hasil Tembakau DBHCHT Tahun 2023.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka langsung Kepala Dinas Perkebunan dan peternakan kabupaten Kerinci, Osra Yandi. Kegiatan dihadiri Bagian Penyuluhan dan Informasi  Direktorat jendral Bea dan Cukai, Yulian Nurachmad, Sekretaris Perkebunan dan Peternakan, Mountri, serta sejumlah perangkat desa dan petani Kerinci.

Kadis Perkebunan, Osra Yandi mengatakan pelaksanaam sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan study tour terkait pengembangan perkembunan tembakau yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya kita sudah melaksanakan study tour terkait pengolahan tembakau, ini tindaklanjut dari kegiatan study tour kita sebelumnya yang belajat tentang pengolahan hingga ekspor dari tembakau yang nantinya diharapkan bisa diaplikasikan ke Kabupaten Kerinci,"ungkapnya.

Sosialisasi kali ini, lanjutnya lebih menekankan pada pemahaman perturan perundang-undangan dibidang cukai hasil tembakau, agar nantinya usaha perkebunan tembakau di Kerinci yang dikembangkan di masyarakat bisa jelas legalitasnya.

"Harapan kita masyarakat Kerinci bisa mengembangkan usaha perkebunan tembakau, agar jadi salah satu perkebunan yang bida sejahterakan masyarakat, tentunya dalam pengolahan hingga penjualannya nanti harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,"katanya.

Sekretaris disbunak Kerinci,Mountry menjelaskan Kabupaten Kerinci memiliki potensi dalam pengembangan tembakau, sehingga bisa dilaksanakan masyarakat. Namun meski memiliki potensi pengembangan tembakau.

"Sejauh ini kendala yang dialami masyarakat Kerinci adalah penjualan tembakau, ini yang jadi kendala. Nantinya Pemerintah akan mrmbantu masyarakat dalam pemasaran tembakau,"sebutnya.

Dalam hal perkebunan tembakau tidak hanya soal pemasaran, lanjutnya  masyarakat harus paham terlebih dahulu terkait pengembangan dan pendistribusian hasil tembakau yang nantinya sudah menjadi rokok.

"Kehadiran dari pihak Dirjen Bea Cukai tidak lain adalah untuk memberikan pemahaman terkait peraturan Cuka tembakau,"lanjutnya.

Hal ini dilaksanakan, lanjutnya bertujuan untuk mengantisipasi peredaran rokok illegal, yang saat ini sudah sangat khawatirkan di Kabupaten Kerinci.

"Pemberantasan peredaran rokok illegal menjadi tugas kita bersama, karena rokok illegal tanpa cukai sangat merugikan negara,"jelasnya.

Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Dirjen Bea Cukai, Yulian Nurachman dalam kesempatan tersebut menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat terkait cukai, yang merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu.

"Indonesia hanya dua kena cukai, minuman dan rokok. Total penerimaan cukai dari rokok 11,15 persen atau 218,62 triliun. Hasilnya dialokasikan untuk daerah dalam bentuk dana bagi hasil, yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,"jelasnya.

Atas itulah, lanjutnya masyarakat harus paham aturan terkait cukai agar tidak merugikan negara dan masyarakat kedepannya. Ciri-ciri rokok illegal mereknya tidak dikenal, merek rokok mirip produk resmi, tidak ada nama pabrik rokok, dijual dengan harga murah karena tembakaunya sisa dari pabrik dan sangat bahaya bagi kesehatan.

"Mari sama-sama kita berantas rokok illegal, selain itu kita juga siap memberikan pembinaan bagi masyarakat terutama tentang rokok,"pintanya.(qhy)