Breaking News

Didasarkan Perda, Disparbud Kerinci Tetapkan Tarif Retribusi Objek Wisata Selama Libur Idul Fitri

Suarakerinci.id, KERINCI - Libur hari raya idul Fitri 1444 H/ 2023 M menjadi momen bagi masyarakat Kerinci maupun luar Kerinci untuk berlibur di Kerinci, sejumlah destinasi wisata Kerinci menjadi tujuan masyarakat.

Hal ini tentunya bakal meningkatkan jumlah kunjungan di wisata Kerinci meningkat dan retribusi objek wisata Kerinci juga diprediksi meningkat.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Kerinci melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempersiapkan senuanya, terutama dalam hal destinasi wisata yang dikelola oleh Pemkab Kerinci.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bapak Drs. Juanda Sasmita, MM menegaskan untuk destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, maka ada beberapa poin yang perlu diketahui oleh wisatawan.

"retribusi sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019, yaitu Dewasa Rp.10.000, Anak-anak Rp. 5.000. Pemungutan retribusi dilakukan di pintu gerbang destinasi wisata. Retribusi parkir dikelola oleh OPD terkait, yaitu oleh Dinas Perhubungan” ungkap Kadis pariwisata dan kebudayaan.

Dirinya menghimbau semua pengelola destinasi wisata yang ada di Kabupaten Kerinci untuk memberi pelayanan terbaik pada wisatawan, mendata jumlah kunjungan wisatawan, koordinasi dengan pihak terkait dan memperhatikan aspek CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment / Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Menjaga Lingkungan – red)

“kita mengharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif bisa memanfaatkan momen liburan Idul Fitri 1444 H/ 2023 M ini secara maksimal dengan memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi wisata yang ada di Kerinci, mendata jumlah kunjungan wisatawan, berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Rumah Sakit, Kepolisian, PMI dan BPBD serta selalu memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan CHSE .”sebutnya.(qhy)