Breaking News

Hanya Tiang dan Pondasi yang Rampung, Pembangunan Kantor Camat Pesisir Bukit Terancam Putus Kontrak

Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Dipertengahan akhir tahun 2022, Pelaksanaam Proyek pembangunan di Kota Sungai Penuh baru dan tengah dilaksanakan.

Alhasil, pelaksanaan program pembangunan dinilai tergesa-gesa yang berdampak pada tidak baiknya kualitas pembangunan di Kota Sungai Penuh. Bahkan tidak sedikit proyek pembangunan di kota sungai penuh terancam tidak terealisasi dengan baik.

Dampak buruknya yakni putus kontrak yang akan dialami pihak ketiga selaku pelaksana proyek pembangunan tersebut, salah satunya yang terjadi pada pelaksanaam pembangunan Kantor Camat Pesisir Bukit.

Pantauan suarakerinci.id, hingga Kamis (15/12) pelaksanaam pembangunan masih sebatas pondasi dan pemasangan tiang saja. Padahal masa akhir waktu pelaksanaan pembangunan tingga menghitung hari lagi.

Berdasarkan informasu dari situs Web LPSE Kota Sungai Penuh pada Belanja jasa Pembagunan Kantor Camat Pesisir Bukit (tahap 1) yang di menangkan oleh CV Fathir Buana Kencana dengan nilai kontrak Rp. 781 Juta lebih semenjak penandatanganan Kontrak di mulai pada 31 Oktober 2022.

Ketua LSM Reaksi (Rakyat Anti Korupsi) Yud Herman mengatakan pelaksanaan proyek pembangunan kantor camat seakan dipaksakan oleh pihak ketiga, sayangnya pihak Dinas PUPR Sungai Penuh sendiri seperti merestui pelaksanaam proyek tersebut. Padahal, masa pelaksanaan tinggal beberapa hari lagi.

"Kami merasa pelaksanaan  pembangunan tidak bakal selesai tepat waktu, sebab sekarang saja telah pertengahan bulan Desember tentu semakin mepet waktunya apalagi sekarang dalam keadaan musim hujan makin banyak waktu yang terbuang" ungkapnya.

Dikatakannya, Jika dilihat kondisi saat ini pembangunan kantor camat pesisir bukit baru berdiri rangka besi tiang belum lagi lantai tingkat satu.

"Ini akibat lambannya pergelaran proses tender apa lagi pada pembangunan gedung khusunya tentu memakan waktu yang cukup panjang beda dengan pisik jalan maupun tembok penahan, kami sarankan kepada PPK untuk memutuskan kontraknya apa bila pekerjaan itu tidak sesuai dengan perjanjian yang sepakati dalam kotrak." ungkapnya.

Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari piha Dinas PUPR Sungai Penuh dalam hal ini Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Sungai Penuh. (qhy)