Breaking News

2022, Tersandung Kasus Korupsi dan Narkoba Dua ASN Kerinci Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Suarakerinci.id, KERINCI- Sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Kerinci diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemkab Kerinci melalui BKPSDMD Kerinci.

Kedua ASN tersebut karena dikarenakan teesandung kasus korupsi sedangkan seorangnya lagi dikarenakan kasus Narkoba.

"Untuk ASN yang diberhentikan secara tidak hormat dengan kasus Korupsi telah ada inkrah hukumnya, sedangkan ASN yang kasus narkoba diberhentikan sementara karena belum ada inkrah hukum,"ungkap, Efrawadi, Kepala BKPSDMD Kerinci.

Terkait penegakan disiplin ASN, lanjutnya pihaknya sangat tegas, meski baru satu maupun dua bulan keluar ingkrah hukum tetap diberhentikan secara tidak hormat.

"Kedua ASN yang diberhentikan yakni ASN yang bertugas di Pemdes dan satu lagi bertugas di salah satu Korwil Dinas Pendidikan Kerinci,"terangnya.

Ditambahkannya, untuk disiplin ASN telah diatur dalam PP 94  tahun 2021, hasil perubahan PP 53 tahun 2017. Namun untuk kewenangan menegur ASN yang tidak disiplim adalah atasan langsung.

"Jikaa sudah menjurus pada hukuman yang berat baru ke BKPSDM, pihak Instansi menyampaikan tembusan indispliner ASN kepada BKPSDM. kami hanya bisa mengontrol memperketat absensi,"jelasnya.(qhy)