Seorang Pria Dibawah Umur Berinisial "R" di Tangkap Polres Kerinci Terkait Kasus Narkoba
Suarakerinci.id, Sungaipenuh - Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, berhasil menangkap seorang anak dibawah umur karena terlibat peredaran narkoba berinisial R (15) warga Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. sekitar pukul 22.30 Wib, Minggu (9/10/22).
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi, S.H. mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, sekitar Kantor Bank BNI Cabang Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu..
Kasat Narkoba Iptu Noviardi. mengatakan, Inisial R ditangkap bersama barang bukti 1 paket narkotika golongan Satu jenis sabu dengan Berat Bruto Narkotika jenis Sabu 0,42 gram, Empat lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun diduga narkotika jenis ganja, Satu pak kertas papir merek BUFFALO BILL, Satu bungkus rokok merek surya dan satu unit handphone merek ASUS warna hitam.
Kemudian, lanjutnya lagi berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Lalu, petugas melakukan penggeledahan. Alhasil, di dapatkan satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,42 gram, Empat lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun diduga narkotika jenis ganja.
“Sabu ini sempat dibuang di pinggir jalan di atas trotoar. Namun, polisi jeli dan melihatnya. Sehingga pelaku tak bisa melawan,” terangnya.
Peredaran narkoba golongan di kerinci dan Sungai Penuh jenis sabu-sabu tidak mengenal siapapun pelakunya. Baik itu anak-anak, dewasa, pria atau wanita bisa menjadi pengedar maupun pengguna narkoba, ungkapnya.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan jaringan pelaku. Bahkan, aparat kepolisian telah menahan dan menyita semua barang bukti. “Sudah kita tahan dan kita masih mintai keteranganya,” pungkasnya. (Yd)