Breaking News

Habis Kesabaran, Tokoh Masyarakat Kumun Debai Layangkan Surat Pemberitahuan Larangan Membuang Sampah di RKE

Surakerinci.id SUNGAIPENUH- Habis kesabaran, enam tokoh masyarakat yang mewakili mayoritas masyarakat Kumun Debai mendatangi gedung DPRD Sungaipenuh, serta  menyerahkan surat peringatan agar aktivitas pembuangan sampah di TPA sementara di kawasan Renah Kayu Embun (RKE) segera dihentikan.

Kedatangan tokoh masyarakat (tomas) Kumun Debai tersebut dikomandoi oleh Ferry Siswadhi dan lima orang lainnya, langsung menemui Ketua DPRD Sungaipenuh, Fajran, Selasa (4/1) sekira pukul 15.00 Wib sore.

Pada kesempatan tersebut, Ferry Siswadhi langsung menyerahkan surat hasil musyawarah para tokoh masyarakat Kumun Debai kepada Ketua DPRD Sungaipenuh.

Salah seorang Tokoh Masyarakat Kumun Debai, Ferry Siswadhi mengakui surat peringatan tersebut merupakan surat pemberitahuan penolakan aktivitas pembuangan sampah di RKE.

"Kita sudah tiga kali menyurati Pemkot Sungaipenuh dibawah pemerintahan Ahmadi-Antos. Namun tidak ditanggapi dan tidak diindahkan, sehingga kita menghadap dewan," ungkapnya.

Dijelaskannya, surat pemberitahuan yang diserahkan tersebut lengkap dengan dokumen lainnya, baik itu surat yang dilayangkan ke pemkot sebelum ini, termasuk surat dari Kementerian Kehutanan melalui KPHP tertanggal 5 Oktober 2021 lalu, yang meminta Pemkot Sungaipenuh tidak membuang sampah di kawasan hutan produksi RKE.

"Dengan surat yang disampaikan ke dewan ini, jika tidak juga ditanggapi, mungkin kami masyarakat akan menutup paksa dan memblokir akses ke lokasi pembuangan sampah di RKE," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sungaipenuh, H Fajran MSi  membenarkan telah menerima surat dari tokoh masyarakat Kumun Debai. Menindaklanjuti surat tersebut, dirinya langsung menghubungi pemkot melalui Sekda.

"Langsung kita hubungi Sekda, agar disampaikan kepada Walikota. Surat rersebut bukan permohonan, ini pemberitahuan sekaligus peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah di RKE," ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Fajran pihaknya memberitahukan kepada pemkot Sungai Penuh untuk ditindak lanjuti. Selain itu, juga telah disampaikan kepada pimpinan dan komisi di DPRD Sungaipenuh 

"Kalau DPRD sudah memberitahu pemkot, berarti dewan sudah tahu masalah ini, dan artinya sama dengan meminta pemkot segera menyikapi dan kepada sekda sudah kita sampaikan tolong sikapi dengan cepat," katanya.

Ditambahkannya, dalam pertemuan dengan tomas Kumun Debai tersebut, dirinya juga meminta agar tidak dihentikan dulu, dan menyarankan agar diberi waktu untuk melakukan kajian mencari solusi 

"Tapi mendengar argumen dan aspirasi yang disampaikan, beliau (tomas,red) menyampaikan tetap sesuai dengan hasil musyawarah, meminta dihentikan pembuangan sampah di sana (RKE,red)," terangnya.(qhy)