Breaking News

Kegiatan Keramaian Dibatasi, Kerinci Tetapkan PPKM Level 3



Suarakerinci.id, KERINCI- Pemerintah Kabupaten Kerinci, melalui Satgas Penanganan Covid 19 Kerinci melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal ini sesuai dengan intruksi Mendagri. Pemberlakukan ini terhitung dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Pj Sekda Kerinci, Asraf menjelaskan selama pemberlakuan PPKM Level 3 ini nantinya, pihaknya minta agar pelaksanaan Kenduri Sko ditunda dulu dan izin atau rekomendasi yang telah dikeluarkan satgas penanganan Covid-19 dibatalkan.
 
“Untuk pelaksanaan kenduri sko ditunda dulu, karena ada dua desa yang sudah mengajukan izin atau rekomendasi dan sudah kita keluarkan surat pembatalan rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya untuk pelaksanaan pesta pernikahan bisa dilaksanakan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Setelah melakukan pertimbangan yang sangat luar biasa, karena jika ditutup masyarakat kita banyak yang kehilangan pekerjaan. Sehingga ini masih kita bolehkan tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, misalnya tidak menyediakan makanan prasmanan dan kita sarankan nasi kotak,” jelasnya

Jika nantinya ditemukan ada masyarakat yang tidak mengindahkan sesuai dengan rekomendasi dari tim satgas penanganan Covid-19 kabupaten Kerinci, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam beberapa hari ini kita akan turun kelapangan untuk melakukan pemantauan ke tempat pesta-pesta,” tegasnya.(per)