Jaringan Terputus, Disdukcapil Tak Layani Pembuatan E-KTP
Suarakerinci.com, KERINCI- Pelayanan pembuatan E-KTP dan sejumlah surat menyurat kependudukan lainnya, tidak bisa dilayani di Disdukcapil Kerinci.
Kondisi ini terjadi sejak dua hari terakhir, dikarenakan pemutusan Jaringan dalam bentuk Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) oleh Kemendagri RI.
PLT Kepala Disdukcapil Kerinci, Nafriatman membenarkan pemutusan jaringan tersebut, hal ini merupakan dampak atau sanksi yang diberikan oleh Dirjen Kemendagri kepada Pemkab Kerinci.
"Ini sanksi yang diberikan atas belum dilantiknya Kadis Dukcapil Kerinci,"ungkapnya.
Padahal, lanjutnya SK tentang pengangkatan Kadis Dukcapil Kerinci sudah dikeluarkan Kemendagri RI sejak setahun lalu.
"Bahkan berdasarkan surat terkahir pada tanggal 30 Desember 2019 yang di keluarkan Kemendagri ditegaskan, pemkab Kerinci diminta melantik Kadis Dukcapil dalam waktu 10 hari kedepan. Senin kemarin batas waktunya, sanksinya jaringan di putus,"katanya.
Ditanya mengenai dampaknya, Nafriatman menjelaskan segala pengurusan data kependudukan yang membutuhkan NIK tidak bisa diproses oleh pihaknya.
"Kita hanya bisa mengeluarkan Surat keterangan saja, jadi tidak bisa digunakan untuk pengurusan BPJS dan sebagainya yang butuh NIK,"sebutnya.
Atas kondisi yang demikian, Anggota DPRD Kerinci langsung melaksanakan sidak ke Disdukcapil Kerinci. Salah seorang anggota DPRD Kerinci, Mensediar menjelaskan permasalahan ini sangat merugikan masyarakat Kerinci.
"Kita turun karena sudah sangat meresahkan, gangguan jaringan ini membuat masyarakat kesulitan mengurus E-KTP, KK dan sebagainya,"katanya.(per)
Kondisi ini terjadi sejak dua hari terakhir, dikarenakan pemutusan Jaringan dalam bentuk Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) oleh Kemendagri RI.
PLT Kepala Disdukcapil Kerinci, Nafriatman membenarkan pemutusan jaringan tersebut, hal ini merupakan dampak atau sanksi yang diberikan oleh Dirjen Kemendagri kepada Pemkab Kerinci.
"Ini sanksi yang diberikan atas belum dilantiknya Kadis Dukcapil Kerinci,"ungkapnya.
Padahal, lanjutnya SK tentang pengangkatan Kadis Dukcapil Kerinci sudah dikeluarkan Kemendagri RI sejak setahun lalu.
"Bahkan berdasarkan surat terkahir pada tanggal 30 Desember 2019 yang di keluarkan Kemendagri ditegaskan, pemkab Kerinci diminta melantik Kadis Dukcapil dalam waktu 10 hari kedepan. Senin kemarin batas waktunya, sanksinya jaringan di putus,"katanya.
Ditanya mengenai dampaknya, Nafriatman menjelaskan segala pengurusan data kependudukan yang membutuhkan NIK tidak bisa diproses oleh pihaknya.
"Kita hanya bisa mengeluarkan Surat keterangan saja, jadi tidak bisa digunakan untuk pengurusan BPJS dan sebagainya yang butuh NIK,"sebutnya.
Atas kondisi yang demikian, Anggota DPRD Kerinci langsung melaksanakan sidak ke Disdukcapil Kerinci. Salah seorang anggota DPRD Kerinci, Mensediar menjelaskan permasalahan ini sangat merugikan masyarakat Kerinci.
"Kita turun karena sudah sangat meresahkan, gangguan jaringan ini membuat masyarakat kesulitan mengurus E-KTP, KK dan sebagainya,"katanya.(per)