Edminuddin dan Yuldi Jabat Pimpinan Sementara DPRD Kerinci
Suarakerinci.com, KERINCI-Pada rapat paripurna dengan agenda pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024, juga ditetapkan Pimpinan sementara Anggota DPRD Kerinci.
Hal ini didasarkan atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD pertautan pemerintah 12 tahun 2018 pedoman penyusanan tantib dprd proprov dan daerah.
Peraturan DPRD Sungai penuh no 1 keputusan
tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Sungai Penuh masa jabatan 2014-2019.
Keputusan kpu Sungai Penuh, tentang penetapan perolehan kursi parpol, surat DPC partai Gerindra Kerinci dan DPD PAN Kerinci, usulan nama pimpinan sementara.
Sekretaris DPRD Kerinci, Adli menjelaskan untuk Perwakilan partai dalam rangka penetapan ketua dan wakil ketua sementara atau Pimpinan sementara dprd Kerinci
"Ketua DPRD sementara yakni Edminuddin partai Gerindra ketua sementara dan wakil ketua DPRD Sementara, Yuldi Herman dari PAN,"sebutnya.
Ketua DPRD Kerinci sementara, Edminuddin dalam sambutannya mengatakan baru saja pengambilan sumpah serta penyerahan tampuk pimpinan DPRD sementara sesuai peraturan yang berlaku.