Breaking News

Hasferi : Jika Sudah Ada Putusan Ingkrah dari Pengadilan Kades Pelompek Bisa Diberhentikan

Suarakerinci.com, KERINCI- Terkait prosesi kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum Kades Pelompek terhadap anggota Panwasludes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Kerinci, Hasferi Akmal angkat bicara.

Dia menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum mendapat pengaduan resmi kasus dugaan kekerasan dan intimidasi oknum Kades Pelompek kepada Panwasludesa Pelompek tersebut.

"Kita belum mendapat pemberitahuan dari Polres dan Masyarakat atau Bawaslu, kami belum bisa menindak lanjutinya karena belum ada dasarnya, kita hanya dapat informasi di Media sosial, secara tertulis belum,"sebutnya.

Terkait sanksi bagi Kades jika terbukti bersalah nantinya Hasferi menjelaskan jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang ingkrah maka akan ada sanksinya. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengacu pada perda dan Perbup Kerinci.

"Ada pasal-pasal dalam Perbup itu, dimana apabila sudah tidak di percaya lagi masyarakat atau melanggar kekuatan hukum yang sudah ada putusan inkrah bisa diberhentikan,"tegasnya.(per)
Kadis Pemdes, Hasferi