Bawaslu Sungai Penuh Menerima Koreksi Bawaslu RI, Irwan : Aryadi Tetap Masuk DCT
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Ketua Banwaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral mengakui akan surat yang dikeluarkan Bawaslu RI terkait permasalahan Caleg Dari Partai Demokrat Aryadi.
Dia mengaku pihaknya menerima koreksi yang disampaikan Bawaslu RI tersebut, namun dengan catatan Aryadi harus segera memasukkan surat pengunduran diri sebagai Anggota BPD kepada KPU Sungai Penuh tiga hari sejak Putusan diterima.
"Kemarin beliau (Aryadi, red) menerima putusan. Jadi batas akhirnya besok,"singkatnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan mengakui pihaknya sudah menerima hasil koreksi Bawaslu RI. Pada dasarnya KPU tidak pernah mengeluarkan Aryadi dari DCT, dasarnya adalah saat keputusan Banwaslu kota sungai penuh direkomendasikan ke KPU. Pihaknya belum bisa menindaklanjutinya. Dikarenakan keputusan belum ikrah.
"Karena terlapor melakukan upaya koreksi ke Bawaslu RI. Hasilnya Bawaslu RI menerima koreksi dan mewajibkan pelapor (dulu terlapor) menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari anggota BPD ke KPU dan itu telah disampaikan sehingga yang bersangkutan tetap Memenuhi syarat,"jelasnya.(per)
Dia mengaku pihaknya menerima koreksi yang disampaikan Bawaslu RI tersebut, namun dengan catatan Aryadi harus segera memasukkan surat pengunduran diri sebagai Anggota BPD kepada KPU Sungai Penuh tiga hari sejak Putusan diterima.
"Kemarin beliau (Aryadi, red) menerima putusan. Jadi batas akhirnya besok,"singkatnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan mengakui pihaknya sudah menerima hasil koreksi Bawaslu RI. Pada dasarnya KPU tidak pernah mengeluarkan Aryadi dari DCT, dasarnya adalah saat keputusan Banwaslu kota sungai penuh direkomendasikan ke KPU. Pihaknya belum bisa menindaklanjutinya. Dikarenakan keputusan belum ikrah.
"Karena terlapor melakukan upaya koreksi ke Bawaslu RI. Hasilnya Bawaslu RI menerima koreksi dan mewajibkan pelapor (dulu terlapor) menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari anggota BPD ke KPU dan itu telah disampaikan sehingga yang bersangkutan tetap Memenuhi syarat,"jelasnya.(per)
![]() |
Penyerahan Salinan SK Pemberhentian Aryadi sebagai Anggota BPD |