Breaking News

Koreksi Diterima, Aryadi Sudah Serahkan Salinan SK Pemberhentiannya Sebagai Anggota BPD ke KPU

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Usaha Aryadi Caleg DPRD Sungai Penuh dari Partai Demokrat untuk memperjuangkan haknya maju pada Pemilu tahun 2019 membuahkan hasil. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akhirnya membatalkan putusan Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Sebelumnya masuknya nama Aryadi dalam DCT dipermasalahkan, yang berujung pada rekomendasi yang dikeluarkan Banwaslu Sungai Penuh kepada KPU Sungai Penuh agar nama Aryadi yang merupakan Caleg Partai Demokrat nomor urut 5 (lima) dari dapil ll (dua) Kota Sungai Penuh (Kecamatan Pesisir Bukit, Koto Baru, dan Hamparan Rawang) dicoret dari DCT. Lantaran dianggap masih berstatus sebagai Ketua BPD Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang. 

Namun Aryadi tidak diam saja, Aryadipun memperjuangkan haknya ke Banwaslu RI. Perjuangannya tersebut membuahkan hasil yang membuat Aryadi bernafas Lega. 

Berdasarkan surat keputusan BAWASLU RI nomor 013/ K/ ADM/BWSL/ PEMILU/ XIl/ 2018, tertanggal 10 Januari 2019. Kesatu, menyatakan menerima permintaan koreksi pelapor Aryadi S.Hi.
Kedua, mengoreksi putusan penyelesaian pelanggaran administrasitif pemilu Bawaslu Kota Sungai Penuh Nomor 01/ TM/ PL/ ADM/ KOTA/ 05.02/ Xll/ 2018.
Ketiga, memerintahkan KPU Kota Sungai Penuh menyatakan pelapor Aryadi, S.Hi (Dahulu terlapor) untuk menyampaikan salinan surat keputusan pemberhentian sebagai ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang dari pejabat yang berwenang kepada KPU kota Sungai Penuh paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini diterima.
Keempat, Memerintahkan KPU Kota Sungai Penuh menyatakan pelapor Aryadi, S.Hi (Dahulu terlapor) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari partai Demokrat Daerah pemilihan ll (Kecamatan Hamparan Rawang, Koto Baru, dan Pesisir Bukit), apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini diterima, pelapor Aryadi, S.Hi (dahulu terlapor) tidak menyampaikan salinan surat keputusan pemberhentian sebagai ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koto Beringin Kecamatan Hamparan Rawang dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kota Sungai Penuh.
Dan kelima, Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk mengawasi putusan ini.

Purnomo, anak dari Aryadi mengaku pihaknya telah menyerahkan hasil koreksi Banwaslu RI ke KPU Sungai Penuh. "SK Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota BPD Pak Aryadi juga sudah diserahkan ke KPU,"sebutnya.

Menurut pihak KPU, lanjutnya dengan adanya koreksi Bawaslu RI, maka Aryadi bisa kembali masuk DCT."Alhamdulilah semua berjalan dengan baik, dan Pak Aryadi batal dicoret dari DCT,"jelasnya.(per)