Koreksi Diterima, Aryadi Sudah Serahkan Salinan SK Pemberhentiannya Sebagai Anggota BPD ke KPU
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Usaha Aryadi Caleg DPRD Sungai Penuh dari Partai Demokrat untuk memperjuangkan haknya maju pada Pemilu tahun 2019 membuahkan hasil. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akhirnya membatalkan putusan Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Sebelumnya masuknya nama Aryadi dalam DCT dipermasalahkan, yang berujung pada rekomendasi yang dikeluarkan Banwaslu Sungai Penuh kepada KPU Sungai Penuh agar nama Aryadi yang merupakan Caleg Partai Demokrat nomor urut 5 (lima) dari dapil ll (dua) Kota Sungai Penuh (Kecamatan Pesisir Bukit, Koto Baru, dan Hamparan Rawang) dicoret dari DCT. Lantaran dianggap masih berstatus sebagai Ketua BPD Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang.
Namun Aryadi tidak diam saja, Aryadipun memperjuangkan haknya ke Banwaslu RI. Perjuangannya tersebut membuahkan hasil yang membuat Aryadi bernafas Lega.
Berdasarkan surat keputusan BAWASLU RI nomor 013/ K/ ADM/BWSL/ PEMILU/ XIl/ 2018, tertanggal 10 Januari 2019. Kesatu, menyatakan menerima permintaan koreksi pelapor Aryadi S.Hi.
Sebelumnya masuknya nama Aryadi dalam DCT dipermasalahkan, yang berujung pada rekomendasi yang dikeluarkan Banwaslu Sungai Penuh kepada KPU Sungai Penuh agar nama Aryadi yang merupakan Caleg Partai Demokrat nomor urut 5 (lima) dari dapil ll (dua) Kota Sungai Penuh (Kecamatan Pesisir Bukit, Koto Baru, dan Hamparan Rawang) dicoret dari DCT. Lantaran dianggap masih berstatus sebagai Ketua BPD Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang.
Namun Aryadi tidak diam saja, Aryadipun memperjuangkan haknya ke Banwaslu RI. Perjuangannya tersebut membuahkan hasil yang membuat Aryadi bernafas Lega.
Berdasarkan surat keputusan BAWASLU RI nomor 013/ K/ ADM/BWSL/ PEMILU/ XIl/ 2018, tertanggal 10 Januari 2019. Kesatu, menyatakan menerima permintaan koreksi pelapor Aryadi S.Hi.