DLH Sebut Galian C Lempur Illegal, Zaitun : Masyarakat Bisa Lapor ke Polisi
Suarakerinci.com, KERINCI-Aktivitas Galian C yang berlokasi di Desa Lempur yang kini sudah memasuki kawasan Danau Lingkat, ternyata tidak memiliki izin usaha atau illegal. Bahkan, keberadaan galoan c tersebut sudah menjadi pokok permasalahan yang dibahas ditingkat Pemkab Kerinci.
Menurut Kasi Perencanaan dan Konservasi dampak Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kerinci, Zaitun membenarkan untuk galian c Lempur mrmang galian c yang tidak mengantongi izin usaha.
"Tidak ada izin galian c di Lempur itu illegal, tidak ada izinnya,"ungkspnya.
Untuk pengeluaran izin, lanjutnya merupakan tanggung jawab Pemprov Jambi, Pemkab Kerinci melalui Dinas Lingkungan Hidup Kerinci hanya memberikan rekomendasi saja, sejauh ini pihaknya belum memberikan rekomendasi izin Galian c di Lempur.
"Kita sudah membahasnya untuk tingkat Kabupaten Kerinci, beberapa waktu lalu tercapai kesepakatan untuk sementara pengudaha galian c tidak boleh beraktivitas dulu,"sebutnya.
Ditanya mengenai tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kerinci, menurut Zaitun permasalahan Galian C illrgal sudah menjadi permasalahan Pemkab Kerinci. Untuk tindakannya sudah jadi wewenang dari Pihak Kepolisian, sesuai dengan hasil Rapat bersama beberapa waktu lalu.
"Masyarakat bisa melaporkan keberadaan galian c yang masih nekat beraktivitas kepada pihak Kepolisian, serta Pol PP selsku penegak Perda. agar segera ditindaklanjuti, karena sesuai hasil rapat beberapa waktu lslu semua galian c dihentikan sementara sebelum ada izin,"tegasnya.
Ironisnya, sampai saat aktivitas Galian C di Lempur masih aktif dan makin meraja lela, bahkan aktivitas galian c di Lempur sudah masuk dalam Kawasan Danau Lingkat Kabupaten Kerinci.(per)
Menurut Kasi Perencanaan dan Konservasi dampak Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kerinci, Zaitun membenarkan untuk galian c Lempur mrmang galian c yang tidak mengantongi izin usaha.
"Tidak ada izin galian c di Lempur itu illegal, tidak ada izinnya,"ungkspnya.
Untuk pengeluaran izin, lanjutnya merupakan tanggung jawab Pemprov Jambi, Pemkab Kerinci melalui Dinas Lingkungan Hidup Kerinci hanya memberikan rekomendasi saja, sejauh ini pihaknya belum memberikan rekomendasi izin Galian c di Lempur.
"Kita sudah membahasnya untuk tingkat Kabupaten Kerinci, beberapa waktu lalu tercapai kesepakatan untuk sementara pengudaha galian c tidak boleh beraktivitas dulu,"sebutnya.
Ditanya mengenai tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kerinci, menurut Zaitun permasalahan Galian C illrgal sudah menjadi permasalahan Pemkab Kerinci. Untuk tindakannya sudah jadi wewenang dari Pihak Kepolisian, sesuai dengan hasil Rapat bersama beberapa waktu lalu.
"Masyarakat bisa melaporkan keberadaan galian c yang masih nekat beraktivitas kepada pihak Kepolisian, serta Pol PP selsku penegak Perda. agar segera ditindaklanjuti, karena sesuai hasil rapat beberapa waktu lslu semua galian c dihentikan sementara sebelum ada izin,"tegasnya.
Ironisnya, sampai saat aktivitas Galian C di Lempur masih aktif dan makin meraja lela, bahkan aktivitas galian c di Lempur sudah masuk dalam Kawasan Danau Lingkat Kabupaten Kerinci.(per)
Aktivitas Galian C Dilempur Masih Beraktivitas |