Breaking News

Sidang Putusan Sela MK Sengket Pilkada Kerinci Digelar Lusa, Ini Penjelasan KPU Kerinci

Suarakerinci.com, KERINCI-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan, Pelaksanaan Sidang Dismissal atau Putusan Sela Sengketa Pilkada Kerinci yang akan dilaksanakan Minggu ini.

Informasi yang didapat, sidang putusan sela sengketa pilkada Kerinci dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin dan Arsal Apri penggugat serta KPUD Kerinci selaku tergugat dijadwalkan pada Hari Kamis (9/8), pukul 13.00 wib.

Hal ini didasarkan atas surat MK nomor 316.39/PAN.MK/8/2018 perihal panggilan sidang. Dalam surat tersebut tertulis panitera MK atas perintah Ketua MKdengan ini memberitahukan bahwa rapat permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan nomor 39 PHP.BUP_XVI/2018. Dengan perihal perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018.

Komisioner Devisi Hukum KPUD Kerinci, Suhardiman membenarkan sidang putusan sela akan dilaksanakan Kamis (9/8) pukul 13.00 wib. "Sidang Dismissal akan dilaksanakan Kamis ini, sidang ini akan menentukan apakah gugatan Paslon Bupati Kerinci nomor urut 3, Zainal-Arsal kepada KPU Kerinci akan dilanjut atau tidak,"katanya.

Nantinya, lanjut Suhardiman jika pada putusan sela dinyatakan prosesnya berlanjut maka akan masuk pada sidang pembuktian. "Namun jika tidak maka tiga hari setelah putusan diterima KPU Krrinci akan langsung menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni paslon bupati dan Wakil Bupati Kerinci Nomor urut 2, H Adi Rozal dan Ami Taher,"jelasnya.(per)

Surat MK