Sidang Putusan Sela, Gugatan Paslon ZA Ditolak MK
Suarakerinci.com, KERINCI - Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci dengan penggugat Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Zainal Abidin dan Arsal Apri dan tergugat KPU Kerinci telah selesai dilaksanakan. Bahkan putusannya telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8) hari ini.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kerinci, Suhardiman menyampaikan seluruh gugatan dari tim Paslon Zainal Abidin - Arsal Apri ditolak oleh MK. "Pembacaan putusan sidang Dismissal telah selesai, dan gugatan ditolak seluruhnya," ujarnya.
Menurutnya, hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. "Yang pasti gugatan ditolak dan menyatakan bahwa putusan KPU terkait rekapitulasi suara hasil Pilkada itu benar," tegas Suhardiman.(qhy)
Komisioner Divisi Hukum KPU Kerinci, Suhardiman menyampaikan seluruh gugatan dari tim Paslon Zainal Abidin - Arsal Apri ditolak oleh MK. "Pembacaan putusan sidang Dismissal telah selesai, dan gugatan ditolak seluruhnya," ujarnya.
Menurutnya, hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. "Yang pasti gugatan ditolak dan menyatakan bahwa putusan KPU terkait rekapitulasi suara hasil Pilkada itu benar," tegas Suhardiman.(qhy)