Sidang Dismisal Selesai, Ini Isi Amar Putusan Sidang MK Sengketa Pilkada Kerinci
Suarakerinci.com, KERINCI-Sidang Dismissal atau putusan sela sengketa Pilkada Kerinci, telah selesai dilaksanakan pada Kamis (9/8). Hasil sidang MK sengketa Pilkada menyatakan gugatan pemohon, dalam hal ini pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin dan Arsal Apri ditolak.
Hal ini berdasarkan atas putusan nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 yang dikeluarkan MK, yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kerinci, yang diajukan pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin dan Arsal Apri.
Berikut Amar putusan Sidang Putusan sela sengketa pilkada Kerinci, mengadili : dalam Eksepsi, poin pertamanya menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Poin keduanya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut merupakan putusan sah dan sesuai dengan aslinya, disampaikan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, pemerintah dan DPRD, berdasarkan pasal 50 ayat 3 peraturan mahkamah konstitusi nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman beracara perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Tim Kampanye Paslon Adi-Ami, Yuldi Herman menjelaskan berdasarkan hasil sidang putusan sela dijelaskan, MK menerima Eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan produk hukum pemohon.
"MK juga menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, diamar putusan tersebut juga dijelaskan permohonan pemohon tidak dapat diterima, saat ini hasil sidang putusan sela juga dsisampaikan ke DPRD Kerinci,"jelasnya.(per)
Hal ini berdasarkan atas putusan nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 yang dikeluarkan MK, yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kerinci, yang diajukan pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin dan Arsal Apri.
Berikut Amar putusan Sidang Putusan sela sengketa pilkada Kerinci, mengadili : dalam Eksepsi, poin pertamanya menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Poin keduanya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut merupakan putusan sah dan sesuai dengan aslinya, disampaikan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, pemerintah dan DPRD, berdasarkan pasal 50 ayat 3 peraturan mahkamah konstitusi nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman beracara perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Tim Kampanye Paslon Adi-Ami, Yuldi Herman menjelaskan berdasarkan hasil sidang putusan sela dijelaskan, MK menerima Eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan produk hukum pemohon.
"MK juga menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, diamar putusan tersebut juga dijelaskan permohonan pemohon tidak dapat diterima, saat ini hasil sidang putusan sela juga dsisampaikan ke DPRD Kerinci,"jelasnya.(per)
Sidang Dismisal MK Usai |