KPU Siap Hadapi Tuntutan Pemohon, Ini Penjelasan KPU
Suarakerinci.com, KERINCI-KPU Kerinci menanggapi dingin dan mengaku siap menghadapi gugatan yang disampaikan termohon, yakni kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin dan Arsal Apri pada sidang perdana sengketa Pilkada Kerinci di MK.
Komisioner Devisi Hukum Kerinci, Suhardiman mengaku pihak KPU Kerinci siap menghadapi tuntutan pemohon, atas tuntutan termohon pihaknya akan siapkan data-data dam barang bukti terkait yang dilaporkan termohon di Sidang MK.
"Kita sudah siap membuktikan bahwa apa yang dituduhkan dan dilaporkan paslon bupati Kerinci, ZA dan Arsal Apri tidak benar,"ungkapnya.
Dijelaskan Suhardiman ada beberapa tuntutan yang disampaikan kuasa hukum dari Calon Bupati Kerinci ZA, namun intinya meminta Paslon pemenang pilkada Kerinci berdasarkan pleno KPU didiskualifikasi, dengan alasan Adi-Ami telah menggerakkan PNS, Kades, hingga guru honorer.
"Yang jelas sidang lanjutan akan digelar pada 31 Juli mendatang, dalam hal ini jawaban dari pihak Termohon yakni KPU Kerinci,"sebutnya.(ade)
Komisioner Devisi Hukum Kerinci, Suhardiman mengaku pihak KPU Kerinci siap menghadapi tuntutan pemohon, atas tuntutan termohon pihaknya akan siapkan data-data dam barang bukti terkait yang dilaporkan termohon di Sidang MK.
"Kita sudah siap membuktikan bahwa apa yang dituduhkan dan dilaporkan paslon bupati Kerinci, ZA dan Arsal Apri tidak benar,"ungkapnya.
Dijelaskan Suhardiman ada beberapa tuntutan yang disampaikan kuasa hukum dari Calon Bupati Kerinci ZA, namun intinya meminta Paslon pemenang pilkada Kerinci berdasarkan pleno KPU didiskualifikasi, dengan alasan Adi-Ami telah menggerakkan PNS, Kades, hingga guru honorer.
"Yang jelas sidang lanjutan akan digelar pada 31 Juli mendatang, dalam hal ini jawaban dari pihak Termohon yakni KPU Kerinci,"sebutnya.(ade)
Komisioner KPU Kerinci, Suhardiman |