Peltu Bupati Punya Wewenang Mengisi Pejabat
Suarakerinci.com, KERINCI-Selain Pelaksana Tugas (Peltu) dari Pemprov Jambi, ternyata ada hal yang menarik dimana dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 juga mengatur kewenangan penjabat kepala daerah atau plt kepala daerah, peraturan itu kewenangan plt makin luas.
Beberapa tugas Peltu yakni memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.
"Peltu juga berwenang Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," sebut Asisten I Setda Kerinci, Julizarman didasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri pada salah satu media nasional.
Dijelaskan, Asisten I Setda Kerinci bidang Pemerintahan menjelaskan dalam aturan tersebut juga ada penjelasan tugas Peltu Bupati juga bisa melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Peltu Bupati akan bertugas dari Mulai Penetapan Pasangan Calon hingga berakhitnya masa Kampanye,"jelasnya.(oq)