Julizarman : Peltu Bupati Kerinci dari Pemprov Jambi, Bukan Pejabat Kerinci Meski Cukup Golongan
Suarakerinci.com, KERINCI-Harapan Pejabat Kabupaten Kerinci untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Peltu) Bupati Kerinci, termasuk Sekda Kerinci yang digadang-gadang selama ini bakal jadi Peltu Bupati untuk selama masa tahapan Pilkada pupus.
Hal ini didasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan Negara, bagi Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati wakil Bupati serta Walikota.
Dimana pada pasal 4 Permendagri nomor 74 tahun 2016 dijelaskan, Selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, maka ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sampai selesainya masa kampanye.
Asisten I Bidang Pemerontahan, Julizarman menjelaskan berdasarkan Permendagri nomor 74 tahun 2016 disebutkan bahwa Pelaksana Tugas berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
"Jadi Pelaksana Tugas Bupati dan Walikota merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri,"ungkapnya.
Jadi didasarkan Permendagri tersebut, lanjutnya tidak ada kemungkinan bagi Pejabat meski golongannnya sudah di cukup di Kerinci untuk menjabat sebagai Peltu Bupati Kerinci.
"Peltu Bupati kita dari provinsi Jambi, bukan dari Kerinci. Tujuannya menjaga netralitas selama Pilkada,"sebutnya.
Informasi yang diterima www.suarakerinci.com, ada tiga nama yang jadi calon Peltu Bupati Kerinci, dua diantaranya, Nur bambang, Rahmat Hidayat."Ada tiga nama yang disebutkan, saya hanya ingat dua saja,"sebut sumber.(oq)