14 Kali Cabuli Siswi SMA, Pengusaha Cabe Kayu Aro Diringkus Polisi
Suarakerinci.com, KERINCI -Kesenangan sesaat yang dirasakan pengusaha cabe ternama Berinisial EY (31) warga Kayu Aro dengan melakukan pencabulan terhadap siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kerinci berinisial GS (16), berujung Bui baginya.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kerinci, Ipda Zuhri Muhammad mengatakan penangkapan EY diduga pelaku pencabulan GS didasarkan atas laporam orang tua korban ke Polres Kerinci, pihaknya langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan Barang bukti yaitu dua unit mobil, baju korban, jilbab dan pakaian dalam korban.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan, pelaku langsung kita giring ke Polres Kerinci," kata KBO Ipda Zuhri Muhammad. Rabu (26/4).
Dikatakannya, Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku pencabulan yang berinisial EY (31) terhadap korbannya GS (16) warga Kecamatan Kayu Aro sebanyak 14 kali di tiga tempat terpisah. Tiga tempat itu yakni 8 kali di mobil pick up milik pelaku, 1 kali di mobil honda HRV dan 5 kali di rumah pelaku.
"Pelaku menelpon korban untuk diajak ke pasar (Kersik Tuo- red) dengan menggunakan kendaraan pelaku. Diduga didalam mobil itu pelaku melakukan pencabulan," kata Ipda Zuhri Muhammad. Rabu (26/4).
Dari keterangan pelaku, lanjutnya usai melancarkan aksi pencabulannya, pelaku sempat pernah memberi korban uang sebesar Rp 250 ribu dengan alasan beli pulsa. Diduga pelaku memang memiliki hubungan spesial dengan korban yang dijalin sejak Agustus 2016. Hubungan keduanya tanpa diketahui orang tua korban, lantaran pelaku sudah memiliki istri dan dua orang anak.
"Korban pernah melakukan aborsi karena didesak oleh pelaku,"terangnya.
Kasus ini terungkap, lanjutnya berkat laporan warga yang menyampaikan kepada orang tua korban berinisial EW bahwa anaknya telah melakukan aborsi. Tidak percaya dengan laporan warga, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya dan korban mengakuinya. Akhirnya orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Kerinci.
"Yang melporkan ibu korban (EW)
Pada 1 April 2017 di polres Kerinci. Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penylidikan terhadap kasus tersebut," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 subsider 82 ayat 1 undang perlindungan anak no 35 tahun 2016 perubahan undang undang 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.(oq)