Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bukit Kerman, Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh

KERINCI - Tiga pelaku korupsi kasus proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman tahun anggaran 2014, yakni  Ahmad Yani selaku pelaksana lapangan, Eka Guswar pemenang tender dan Nurfihono selaku konsultan pengawas, dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh, Kamis (27/4). 

Kasatreskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan SH mengatakan pelimpahan kasus tersebut merupakan tahap kedua. Sebelumnga ketiga tersangka tersebut ditahan penyidik polres Kerinci sejak Senin (10/4). 

"Setelah penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman kita limpahkan ke Kejari," ungkapnya.

Untuk ancaman hukumannya, lanjutnya, atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Ketiga tersangka ini, ancaman hukumannya sama dengan tersangka satunya lagi (Gulo)," tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, pada tahun 2004 lalu, Satu orang telah menjadi terdakwa dan telah divonis yaitu Ta'oo Gulo yang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Puskesmas.

Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (4/4) lalu.

Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ucap hakim ketua.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. JPU terdakwa dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan. Dugaan penyimpangan dalam pembangunan puskesmas Bukit Kerman, dimana volume proyeknya terjadi kekurangan dan Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 187 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar.(oq)