Breaking News

33 PNS Ajukan Izin Cerai, Kabanyakan Dikarenakan Pasangannya Selingkuh

Suarakerinci.com, KERINCI-Layaknya selebritis, tercatat sampai saat ini ada 33 Pegawai Negeri sipil (PNS) Kerinci yang mengajukan izin perceraian kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kerinci.

Ironisnya, Beberapa diantaranya perceraian terjadi dikarenakan retaknya rumah tangga, lantaran pasangannya selingkuh.

Informasi dari BKD Kerinci, untuk tahun 2015 tercatat ada 16 orang PNS Kerinci yang mengajukan cerai, di tahun 2016 ada sebanyak 14 orang PNS ajukan perceraian.

"Tercatat hingga Maret 2017 ini, sudah ada tiga PNS Kerinci yang mengajukan izin perceraian kepada BKD Kerinci, jika dijumlahkan ada 33 PNS yang ajukan izin cerai,"ungkap Kusnadi, Kabid disiplin PNS, BKD Kerinci.

Dikatakannya, untuk izin perkawinan dan perceraian seorang PNS telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Macam-macam alasannya, izinnya sudah dikeluarkan. Sebagian ada yang masalah rumah tangga, seperti pasangannya selingkuh,"sebutnya.(oq)