Breaking News

Polres Kerinci Mulai Berlakukan E-Tilang Mulai Diberlakukan

Suarakerinci.com, SUNGAI PENUH - Kepolisian Resort (Polres) Kerinci resmi memberlakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, dengan pemberian surat tilang berbentuk sistem bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik atau e-tilang,

Kasat lantas Polres Kerinci Akp Suparianto mengatakan e-tilang merupakan program baru, dengan e-tilang dapat memudahkan masyarakat yang melanggar lalu lintas bisa membayar langsung denda tilang kepada bank dengan menggunakan slip biru dari lembar tilang yang ada, tanpa harus mengikuti sidang.

Pada saat ditilang, masyarakat akan langsung tahu denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat. "Maka untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar dapat berhati-hati dan tetap selalu patuhi peraturan lalu lintas yang ada. Karena keselamatan merupakan kepentingan kita bersama," ungkapnya.

Semenjak dilaunching dan disahkan pekan lalu, lanjutnya Satlantas Polres Kerinci terus melakukan kegiatan penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Suparianto, baik itu penindakan pada saat ngatur pagi maupun razia rutin yang dilakukan di berbagai tempat.

Sampai saat ini diakui Kasat, slip biru ataupun tilang online yang telah dipergunakan oleh para pelanggar dalam memudahkan mereka membayar denda tilang jika mereka tidak dapat hadir pada sidang di pengadilan negeri yaitu baru berjumlah empat  orang.

"Semenjak dimulai e-tilang, baru 4 yang kita tindak," ungkap Kasat.(oq)