Breaking News

Terlambat Selesaikan Pekerjaan, Kontraktor Pembangunan Pasar Hiang Terkena Denda

Suarakerinci.com, KERINCI - Kontraktor pelaksana proyek Pasar Hiang terpaksa gigit jari, perpanjangan jadwal pengerjaan proyek pasar hiang mengharuskan pihak Kontraktor didenda.

Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana Rekanan dibolehkan mengusulkan dan melanjutkan pekerjaan selama 90 hari dan membayar denda disertai jaminan pelaksana 5 persen dari nilai kontrak.

Aturan tersebut yang dipercayakan kepada pihak ketiga selaku pihak pelaksana proyek pasar Hiang,  dimana  nilai kontrak pelaksanaan proyek Rp 8,9 milyar harus membayar denda 5 persen dari anggarannya. Karena jatuh tempo pelaksanaan proyek telah selesai.

Hal ini atas keinginan rekanan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai persyaratan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) RI nomor 243/PMK.05/2015, Tentang perubahan peraturan mentri keuangan nomor 194/PMK/.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

"Ini ada aturannya, termasuk PP nomor 45 tahun 2013 tentang cara belanja negara, Perpres nomor 54 tahun 2010 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah diubah Perpres nomor 4 tahun 2015. rekanan pasar Hiang  menyanggupi PMK tersebut, dan waktu diberi selama 30 hari, Jaminan dimulai 28 Desember hingga 14 Januari dengan masa klem 30 hari,"ungkap Maya PPK Pelaksanaan Proyek Pasar Hiang.

Dijelaskannya, dalam turan tersebut yang tercantum pada Pasal 4 ayat 1 penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran baru sebagai mana dimaksud pasal 3 ayat (1) huruf a,b dan c.

Poin kedua, rekanan membuat surat pernyataan kesanggupan dimaksud dalam ayat 1 huruf b. Waktu diberikan menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 hari. Pernyataan itu sendiri disertai bayar denda diatur pada pasal 9 kesatu hingga kesembilan rekanan menyanggupi seperti poin 5 tercantum surat Kesanggupan.

"Selanjutnya, sesuai dengan pasal 4 ayat 2 maka rekanan diwajibkan membayar denda 5 persen, penyedia barang jasa menambah nilai jaminan pelaksana sehingga menjadi sebesar 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak paling banyak 9 % dari nilai kontrak,"Sebut Mantan Kabid Ciptakarya Dinas PU Kerinci yang sukses melaksanakan program Pamsimas di kerinci.(oq)