Bupati dan DPRD Kerinci Terancam Tak Terima Gaji
KERINCI- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati Kerinci dan DPRD Kerinci terancam tidak menerima gaji selama enam bulan.
Pasalnya, Hingga saat ini pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kerinci tahun 2017, sangat jauh dari selesai padahal sudah memasuki pertengahan Akhir tahun 2016.
Bahkan saat ini prosesi APBD tahun 2017 baru sebatas rapat tanggapan eksekutif terhadap pandangan fraksi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017, proses APBD 2017 terancam tidak selesai tepat waktu.
Bupati Kerinci, H. Adirozal mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan KUA PPAS RAPBD tahun 2017 sejak lama, namun pihak DPRD agak lambat dalam melakukan pembahasannya.
"Kalau memang itu resikonya kita terima, tapi kita berharap RAPBD kita ini bisa selesai tepat waktu, rapat kedua kan telah selesai selanjutnya pembahasan di komisi," sebutnya.
Berbeda dengan kondisi tersebut, pihak DPRD Kerinci masih menganggap enteng permasalahan tersebut, sekaligus optimis bahwa untuk pembahasan RAPBD tahun 2017 bisa selesai tepat waktu.
"Bisa selesai tepat waktu, tadikan tanggapan Umum fraksi kemudian dilanjut lagi dengan tanggapan Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi, sekarang tinggal pembahasan di komisi lagi,"terang anggota DPRD Kerinci, Arwiyanto
Untuk pembahasan di komisi, menurutnya bisa diselesai sekitar 1 minggu. "Pada tanggal 29 Desember mendatang diagendakan Paripurna tentang pandangan akhir fraksi,"jelasnya.(oq)