Breaking News

Zulhelmi : Soal Asset Sudah Sampai ke Depdagri hingga Ombusmen

SUNGAIPENUH- Wakil Walikota Sungai Penuh, H Zulhelmi mengatakan saat ini permasalahan asset sudah disampaikan ke departemen dalam negeri termasuk kepada pihak ombusman, bahkan saat ini masih dalam proses.

Berbarengan dengan permasalahan tersebut, pihaknya melibatkan masyarakat dalam pembangunan, makanya pihaknya mengumpulkan tokoh adat delapan kecamatan agar pemerintah Sungai Penuh bisa bergerak.

Berdasarkam Undang-undang nomor 25 tahun 2008, untuk serah terima asset sudah mesti selesai selama kurun waktu lima tahun masalah, hal ini diperkuat dengan PP 27 tahun 2011 tentang ibu kota kerinci di siulak bukan sungai penuh.

"Sampai hari ini aktivitas pemerintahan Pemkab Kerinci masih di sungai penuh. Makanya Bersama masyarakat kami mempertanyakan ke Pemkab Kerinci apakah masih tunduk dengan aturan atau tidak,"sebutnya.

Pada dasarnya, lanjutnya sesuai aturan jika sudah lima tahun asset tidak selesai, maka sudah seharusnya gubernur wajib memfasilitasi, namun sayangnya sampai saat ini Gubernur belum memfasilitasi. Namun koordinasi dengan Pemprov Jambi tetap jalan, gunernur malah melimpahkan permasalahan tersebut ke depdagri.

Lima tahun sebelumnya pihak Pemkot Sungai Penuh sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kerinci, ada perbedaan pandangan terkait UU 25 tahun 2008 tersebut, pemkab Kerinci berpedoman pada pasal 13 ayat tujuh, dimana Kabupaten Kerinci menganggap tidak semua asset diserahkan, namun di pasal yang lain menyebutkan seluruh asset diserahkan.

"Pada dasarnya, kita tidak keberatan kalau asset tidak mau diserahkan, tapi kalau mau ambil pikul gedung nasional ke bukit tengah. Itu kan sudah jelas, Makanya dibuat batas daerah, apapun isi dalam kota tanggung jawab walikota, masa ada orang lain yang memerintah diwilayah pemerintahan kita,"tegasnya.(oq)