Usai Audit BPKP, Polres Tetapkan GL Pejabat Pemkab Jadi Tersangka
Suarakerinci.com, KERINCI-Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya pihak Kepolisian Resort Kerinci mulai menetapkan tersangka akan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman. Salah seorang Pejabat Pemkab Kerinci yang berdinas di Dinas Kesehatan berinisal GL kini ditetapkan jadi tersangka.
Kanit Tipikor Polres Kerinci, IPDA Edi Mardi Siswoyo, mengatakan dalam kasus dugaan korpusi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, pihaknya telah menetapkan satu tersangka.
"Baru satu tersangka. Dia adalah GL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Puskesmas yang pelaksanaannya tahun anggaraan 2014," ungkapnya.
Dijelaskannya, GL ditetapkan sebagai tersangka setelah berbulan-bulan pihaknya melaksanakan penyelidikan akan kasus tersebut, dibarengi dengan keluarnya hasil audit BPKP Jambi.
"Tersangka telah merugikan negara senilai Rp 197 juta lebih, serta menyalahi aturan dan wewenanngnya sebagai PPK," jelasnya
Atas dasar tersebut GL diganjar Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001, Jo UU RI nomor 31 1999 tentang pemberatasan korupsi dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Informasinya, kasus duhaan korupsi Puskesmas Bukit Kerman tidak hanya akan menyeret satu tersangka saja, bakal ada tersangka lainnya, seperti kontraktornya bahkan pihak penerima komisi dari Proyek tersebut.(oq)