Berkas GL Dilimpahkan ke JPU, GL Terancam 20 Tahun Kurungan
Suarakerinci.com, KERINCI-Setelah ditetapkan menjadi tersangka pertama kasus dugaan Penyelewengan Pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, GL belum ditahan. Berkas GL bakal diserahkan ke JPU.
GL yang ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/5) tersebut, belun ditahan karena GL sangay koorperatif dalam proses penyelidikan selama ini.
"Berkas perkara hampir rampung, dan segera dilimpahkan ke JPU,"ungkap Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho melalui Kanit Tipikor Polres Kerinci, IPDA Edi Mardi Siswoyo.
Seperti diberitakan sebelumnya GL merupakan pejabat Dinas Kesehatan Kerinci, yang juga selaku PPK pembangunan Puskesmas Bukit Kerman.
Atas ulahnya tersebut GL diganjar pasal 2 UU RI nomor 20 tahin 2001, Jo UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(oq)