Tamat SMP Sudah Bisa Jadi Kades
Suarakerinci.com, KERINCI-Dalam beberapa waktu kedepan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak, setiap masyarakat bisa ikut mencalonkan diri jadi kades, asal sudah punya Ijazah SMP sederajat.
Aturan tersebut ditetapkan Pemkab Kerinci, didasarkan atas Perda Pilkades, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, PP 43 tahun 2014.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan mengatakan sebelumnya Pemkab Kerinci berencana akan membuat Perda tentang pelaksanaan Pilkades, termasuk mengatur syarat peserta Pilkades yaitu tamatan SMA.
Namun, berbarengan dengan rencana tersebut, undang-undajg pilkades turun, sehingga harus disesuaikan dengan undang-undang.
"Yang pasti tamat SMP sudah bisa mencalon jadi kades,"ungkapnya.
Pelaksanaan Pilkades sendiri, lanjutnya akan dilaksanakan secara serentak guna mengisi Pemerintah Desa yang jabatan kadesnya masih kosong.
Sehingga nantinya, tidak ada lagi desa yang dipimpin Pejabat Sementar Kades lagi di Kabupaten Kerinci.
"Pelaksanaannya dibatas tiga gelombang, harus selesai. Tidak ada lagu Pilkades serentak gelombang keempat,"jelasnya.(oq)