Pilkades Serentak Hanya Boleh Dilaksanakan Tiga Gelombang
Suarakerinci.com, KERINCI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2015, tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Dimana Pilkades diwajibkan dilaksanakan sebanyak tiga gelombang saja.
Perda tersebut berpedoman dan sesuai dengan undang-undang 2014 tentang desa, sejalan dengan Peraturan Pemerintah 43 tahun 2014 yang mewajibkan pelaksanaan Pilkades serentak dan hanya tiga gelombang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan mengatakan pelaksanaan Pilkades harus serentak sesuai aturan hukum. Namun harus disesuaikan dengan masa jabatannya. Harus disingkronkan, sehingga semua sesuai.
"Pilkades hanya diwajibkan selama tiga gelombang, agar semuanya selesai tidak ada lagi PJs,"ungkapnya.
Dikatakannya, aturan tersebut sesuai dengan pedoman peraturan Pemerintah dan Undang-undang yang berlaku secara nasional, kini pelaksanaannya tinggal kesiapan daerah untuk pelaksanaannya.
"Kalau perda lama tidak mengatur serentak, kini tinggal menunggu pelaksanannya,"jelasnya.(oq)