Ade Utama Resmi Masuk DPO Kejari
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH- Setelah tifak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, akhirnya Rabu (18/5) pihak Kejati menetapkan status Ade Utama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga kasus bansos tersebut ditetapkan sebagai status DPO tersebut, karena Ade utama tak menyerahkan ke Kejari Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri sungai Penuh, Agus Widodo membenarkan penetapan status DPO untuk Ade Utama
"Benar, mulai hari ini kita sudah mengeluarkan status DPO bagi Ade," ungkap Kejari usai menghadiri pertemuan Forkopimda Sungaipenuh terkait PLN.
Ade Utama merupakan terduga kasus korupsi bansos 2008 yang belum menyerahkan diri, setelah sebelumnya Irmanto dan nopantri serta mursimin sudah menyerahkan diri.(oq)