Breaking News

Ade Utama DPO, Kejari Tunggu Berkas Keputusan H Said Turun

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Setelah ketiga terpidana Kasus Bansos 2008 Irmanto, Nopantri dan Mursimin di Eksekusi, kini tinggal Ade Utama yang saat ini belum di eksekusi dan sudah masuk Daftar Pencarian orang (DPO) pihak Kejari Sungai Penuh.

Berbarengan dengan Ade Utama, H Said juga belum di eksekusi lantaran belum turunnya berkas perkaranya.

"Tiga terpidana Irmanto, Nopantri, dan Mursimin sudah ditahan di Rutan Sungai Penuh, kini tinggal Ade Utama yang Sampai saat ini belum kita ketahui keberadaanya. Sementara itu, H Said sampai saat ini keputusannya belum turun, karena berkasnya terpisah,"ungkap Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Mali Dian.

Ditambahkannya, sebelumnya pihaknya sudah mendatangi rumah Ade Utama, namun terpidana

Ia menambahkan sebelumnya Kejari sudah mendatangi  rumah terpidana Ade, namun Ade  tidak berada dirumahnya. Pihak keluarga menyebut Ade tengah bekerja diluar daerah.

"Kalau tidak berada dirumah, berarti Ade masuk DPO kami. Kita akan mencarinya secepat mungkin, yang keterangan ibunya ade tengah berada diluar daerah,"jelasnya.(oq)