Kabar Baik PPPK Paruh Waktu! Rencana Pengangkatan 2027, Begini Kepastian di Sungai Penuh
Rencana perubahan status tersebut dinantikan ribuan pegawai yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah, baik sektor pendidikan, kesehatan maupun tenaga teknis.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh, Hengki, mengaku berharap informasi pengangkatan tersebut benar-benar terealisasi.
"Kita berharap informasi tersebut benar adanya. Hal ini dikarenakan para tenaga PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang selama ini sudah mengabdi bagi Kota Sungai Penuh," ungkap Hengki.
Menurutnya, perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu dapat memberikan kepastian karier sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi mengenai rencana perubahan status tersebut. Namun, hingga kini belum ada aturan resmi tertulis dari pemerintah pusat yang diterima sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
"Belum ada aturan resmi dari pusat, kita juga berharap demikian. Tentunya harus disesuaikan dengan aturan baru lainnya, terutama terkait penggajian PPPK nantinya," ungkap Affan.
Ia mengimbau seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu agar mengikuti perkembangan informasi melalui situs resmi BKN dan BKPSDM Kota Sungai Penuh.
"Kita berharap semua tenaga PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh bisa memantau informasi yang terjamin keasliannya, terutama dari situs resmi BKN dan BKPSDM Sungai Penuh, agar tidak terjadi kesalahan informasi," sebutnya.
Di tingkat nasional, pemerintah telah menyampaikan rencana peningkatan status PPPK Paruh Waktu mulai Januari 2027. Informasi dalam siaran pers Kementerian Keuangan tertanggal 14 September 2026 juga menyebutkan rencana dukungan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk program tersebut.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 9 Oktober 2026 menyampaikan rencana perubahan status sebanyak 242.482 guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang masuk dalam rencana pengalihan status tersebut.
Meski demikian, kebijakan khusus bagi guru tidak otomatis menjadi dasar bahwa seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu di instansi lain akan memperoleh mekanisme pengangkatan yang sama.
Sementara itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengalihan status PPPK Paruh Waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan, ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.
Artinya, perubahan status tetap membutuhkan proses administrasi dan koordinasi antara instansi pemerintah, Kementerian PANRB serta BKN.
Bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh, perkembangan ini menjadi harapan baru. Namun, kepastian mengenai jadwal, persyaratan dan mekanisme pengangkatan masih menunggu petunjuk resmi pemerintah pusat.
Para pegawai diharapkan tetap bekerja secara profesional, menjaga kelengkapan dokumen kepegawaian dan tidak mudah percaya terhadap informasi pengangkatan yang belum diumumkan secara resmi.
Kini, tenaga PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh masih menantikan kepastian kebijakan 2027. Mereka berharap perubahan status tersebut dapat segera terealisasi sehingga memberikan masa depan kepegawaian dan kesejahteraan yang lebih baik.(qhy)
