Diterima Walikota Alfin, Sungai Penuh Kembali Raih WTP ke-14, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah
Capaian ini menjadi WTP ke-14 yang berhasil
diraih Kota Sungai Penuh, sekaligus mencatatkan raihan ke-12 secara
berturut-turut. Prestasi tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah daerah
dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan
pengelolaan keuangan negara.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2026). Wali
Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., hadir langsung menerima laporan tersebut
bersama Sekretaris Daerah Alpian, S.E., M.M., unsur pimpinan DPRD, serta
sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
LHP diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan
Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Wali Kota Alfin dan jajaran
pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh.
Wali Kota Alfin menyampaikan rasa syukur atas
capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP ini tidak lepas dari kerja kolektif
seluruh perangkat daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan
keuangan.
“Alhamdulillah, kita kembali meraih WTP. Ini
merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah
daerah,” ujar Alfin.
Ia menambahkan bahwa capaian ini tidak hanya
dimaknai sebagai penghargaan, tetapi juga sebagai indikator bahwa pengelolaan
keuangan daerah telah berjalan dengan baik, tertib, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Ke depan, Pemerintah Kota Sungai Penuh
berkomitmen memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dalam
setiap program pembangunan. Alfin menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran
harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan perbaikan agar
setiap anggaran yang digunakan benar-benar berdampak pada kesejahteraan
masyarakat,” tegasnya.
Dengan
raihan WTP ke-14 ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap sinergi antara
pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan semakin solid dalam
mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di daerah.
