Polemik P3-TGAI Kerinci dan Sungai Penuh Dilirik Inspektorat Jendral PUPR RI
Hal itu didasarkan atas laporan dari LSM Cakrawala Nusantara yang sebelumnya memang telah berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai (BWSS) VI Jambi yang berujung pada adu Argumen yang tak kunjung selesai.
Alhasil laporan kini mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Kementerian PUPR RI dengan dibuktikan surat resmi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR nomor PW.0302-If/410 tertanggal 28 September 2025. Surat yang ditandatangani Inspektur VI, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H., tersebut dikirimkan kepada Ketua Umum LSM Cakrawala Nusantara, Ruslan.
“Pengaduan Saudara telah diterima dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis kutipan dalam surat tersebut.
Inspektorat Jenderal juga memberi kesempatan kepada LSM untuk melengkapi laporan dengan data tambahan.
"Dalam hal terdapat tambahan informasi dan/atau bukti dukung terkait pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui surat elektronik [email protected] paling lambat 2 Oktober 2025,” lanjut isi surat itu.
Sebelumnya, BWSS VI Jambi membantah seluruh tudingan LSM terkait dugaan penyimpangan P3-TGAI. Pihak BWSS VI menegaskan proyek berjalan sesuai mekanisme dan telah diverifikasi internal.
"Pihak Balai membantah laporan kita, tentunya kita protes. kita juga meminta pihak BWSS VI turun untuk beradu data. Namun sampai saat ini belum ada jawaban,"sebutnya.
Dengan turunnya Inspektorat Jenderal PUPR, dinamika kasus ini tak lagi berhenti di level daerah, tetapi naik ke tingkat pusat. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa laporan LSM Cakrawala Nusantara dianggap serius dan pantas mendapat atensi dari pengawas internal kementerian. Publik kini menunggu tindak lanjut serta hasil investigasi resmi yang akan menentukan kebenaran dari klaim kedua belah pihak.(qhy)