Breaking News

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Pengusaha Asal Kerinci H Andi Mengaku Setor Miliaran Rupiah

suarakerinci.id, JAMBI – Persidangan lanjutan perkara dugaan suap “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/9)

Dalam sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan Direktur PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya, pengusaha asal Kerinci yang namanya ikut terseret dalam kasus tersebut, sebagai saksi untuk terdakwa Suliyanti, anggota DPRD Jambi periode 2014–2019.

Selain Andi, saksi lain yang turut diminta keterangannya adalah Kendri Arion dan Apif Firmansyah.

Di hadapan hakim, Andi secara terbuka mengakui pernah menyerahkan uang Rp1,125 miliar untuk melancarkan pembahasan anggaran di DPRD. Dana itu, kata Andi, disalurkan melalui kakaknya, Dedi Masyuni, yang juga mantan anggota DPRD Jambi.

 “Katanya (Dedi Masyuni, red) untuk mengurus DPRD. Saya bantu sebanyak Rp1,125 miliar,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, uang tersebut bersumber langsung dari perusahaannya. Selanjutnya, Dedi menyerahkan dana itu kepada kontraktor Muhammad Imanuddin alias Iim, sosok yang dikenal dekat dengan lingkaran mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Setelah diserahkan, saya juga diinformasikan oleh Dedi kalau uang itu sudah sampai ke Iim,” ungkap Andi.

Meski tidak pernah bertemu langsung dengan Zumi Zola, Andi mengaku mengenal sejumlah nama penting dalam kasus ini, seperti Dody Irawan (eks Kadis PUPR), Iim, serta Apif Firmansyah (mantan ajudan Zumi).

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan Suliyanti sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017–2018.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Total 16 orang diamankan, 12 di Jambi dan 4 di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014–2019 diduga meminta uang “ketok palu” kepada Zumi Zola. Untuk memenuhi permintaan itu, Zumi melalui orang kepercayaannya sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan sekitar Rp2,3 miliar.

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada anggota DPRD dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang, sesuai posisi masing-masing. Sebagai kompensasi, Paut mendapat sejumlah proyek dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sejauh ini, 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi berjamaah tersebut.(qhy)