Vonis 1,6 Tahun, Mantan Kabag UKPBJ Sungai Penuh Ditahan
Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Usai menjalani tahanan kota sejak ditetapkan dari tahun 2024 lalu, Rabu (16/7) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengeksekusi Syafrida terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar.
Syafrida sebelumnya menjabat sebagai Kepala UKPBJ Kota Sungai Penuh divonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun dan dieksekusi ke Tahanan Kelas IIB, didasarkan atas putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 November 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo membenarkan penahanan Syafrida tersebut, syafrida sendiri merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan Kejari Sungai Penuh.
"Tiga di antaranya sudah lebih dahulu menjalani hukuman di Rutan Sungai Penuh sejak 2024, dan satu orang lainnya, Don Fitrijaya selaku Pengguna Anggaran, masih berstatus tahanan rumah karena alasan kesehatan,"ungkapnya.
“Syafrida sudah kami eksekusi hari ini ke rutan untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan penjara. Dengan demikian, sudah empat terdakwa ditahan secara fisik. Tinggal satu yang belum karena alasan medis,” sebutnya.
Ditambahkannya, Dalam proses penyelidikan, Syafrida diduga memiliki keterlibatan aktif dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
"Seluruh proses eksekusi terhadap para terdakwa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan final dari Mahkamah Agung,"jelasnya.
Untuk diketahui, Proyek Mangkrak Rugikan Negara
Proyek pembangunan Stadion Mini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 itu diketahui mangkrak dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.(qhy)